Pemilu 2024 Tetap Bisa Coblos Caleg, KPU Lanjutkan Tahapan Sesuai Desain Awal - Jawa Pos

Indonesia Berita Berita

Pemilu 2024 Tetap Bisa Coblos Caleg, KPU Lanjutkan Tahapan Sesuai Desain Awal - Jawa Pos
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

Pemilu 2024 Tetap Bisa Coblos Caleg, KPU Lanjutkan Tahapan Sesuai Desain Awal

hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD,’’ ujarnya. Dengan demikian, saat Pasal 168 UU Pemilu mengatur sistem proporsional terbuka, tidak ada norma konstitusi yang dilanggar.MK juga membantah semua dalil pemohon. Sebelumnya, pemohon mendalilkan sistem terbuka memiliki banyak ancaman.

"Tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Saldi Isra, hakim MK. Soal ancaman membahayakan negara, misalnya, MK berpendapat tidak akan terjadi jika dipagari dengan prinsip-prinsip yang dapat membatasi aktor politik tidak merusak ideologi negara. Kemudian, klaim mendistorsi parpol, MK menilai peran sentral parpol tetap kuat dalam menetapkan caleg. Sebaliknya, MK justru mendorong partai untuk memperkuat kaderisasi sehingga bisa menghasilkan caleg berkualitas yang sesuai dengan visi partai.

Selanjutnya, terkait money politics, MK berpendapat sistem tertutup juga punya potensi sama. Khususnya dalam upaya caleg mendapatkan nomor urut calon jadi. Untuk melawan money politics, MK justru memberikan sejumlah masukan. Pertama, partai dan caleg harus berkomitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua, penegakan hukum harus berjalan. Ketiga, edukasi kepada masyarakat."Masalah politik uang sebenarnya lebih disebabkan sifatnya yang struktural, bukan sekadar disebabkan pilihan sistem," tuturnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg!MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg!MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca lebih lajut »

PPP Berharap Putusan MK Terkait Sistem Pemilu tidak Ganggu Proses Pemilu 2024PPP Berharap Putusan MK Terkait Sistem Pemilu tidak Ganggu Proses Pemilu 2024Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap, apa yang diputuskan MK putusan dapat menjadi putusan yang tidak mengganggu berjalannya proses pemilu yang saat ini tengah berjalan.
Baca lebih lajut »

Sistem Pemilu Tak Berubah, Parpol Lanjutkan Persiapan Pemilu 2024Sistem Pemilu Tak Berubah, Parpol Lanjutkan Persiapan Pemilu 2024Setelah adanya kepastian mengenai sistem pemilu, partai-partai politik kembali melanjutkan persiapan pemenangan Pemilu 2024. Polhuk AdadiKompas Kompas58
Baca lebih lajut »

Breaking News: MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Coblos CalegBreaking News: MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Coblos CalegDemikian putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Baca lebih lajut »

Gugatan Ditolak MK, Pemilu 2024 Tetap Coblos Foto CalegGugatan Ditolak MK, Pemilu 2024 Tetap Coblos Foto CalegAtas keputusan itu, maka Pemilu 2024 akan berjalan seperti pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Baca lebih lajut »

Tolak Gugatan Sistem Pemilu 2024 yang Diajukan PDIP, MK Putuskan Tetap Coblos CalegTolak Gugatan Sistem Pemilu 2024 yang Diajukan PDIP, MK Putuskan Tetap Coblos CalegMK akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan sistem Pemilu 2024 yang diajukan PDIP dan memilih untuk memilih Caleg.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 12:17:51