Oleh karena itu, pemilu tahun depan akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.
, uji materi atau judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK. Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat , Pasal 342 ayat , Pasal 353 ayat huruf b, Pasal 386 ayat huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat , dan Pasal 426 ayat UU Pemilu.
Pemohon uji materi adalah Demas Brian Wicaksono ; Yuwono Pintadi; Fahrurrozi ; Ibnu Rachman Jaya ; Riyanto ; dan Nono Marijono . Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group. Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif . Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan."Menyatakan frasa 'proporsional' Pasal 168 ayat UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," jelas pemohon dalam salah satu petitumnya.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu 23 November dan sidang terakhir digelar pada Selasa 23 Mei lalu dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Terkait. Dalam perkara ini, MK telah menggelar 16 kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, presiden, serta sejumlah pihak terkait, dan para ahli.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Breaking News: MK Putuskan Sistem Pemilu TerbukaMahkamah Konstitusi (MK) putuskan sistem Pemilu hari ini, Kamis (15/6/2023). MK menolak seluruh gugatan pemohon.
Baca lebih lajut »
LIVE Breaking News: Sidang Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk memutuskan sistem Pemilu 2024 dilakukan secara proporsional terbuka atau tertutup.
Baca lebih lajut »
Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Putuskan Tetap Terapkan Sistem Proporsional TerbukaMahkamah Konstitusi (MK) putuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah Harap Hakim MK Tetap Putuskan Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka |Republika OnlinePutusan uji materi UU Pemilu akan dibacakan MK pada Kamis (15/6/2023).
Baca lebih lajut »
MK Putuskan Soal Sistem Pemilu 2024 Besok, Demokrat: Ini Jadi Pengkhianatan Reformasi Jika Itu DikabulkanDemokrat menyebut upaya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka atau coblos caleg menjadi tertutup atau coblos partai merupakan kemunduran demokrasi.
Baca lebih lajut »
PPP Wanti-wanti MK Jika Putuskan Coblos Partai Ganggu Proses PemiluPlt Ketum PPP Mardiono berharap agar MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi coblos gambar partai di tengah jalannya tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »