Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Putuskan Tetap Terapkan Sistem Proporsional Terbuka

Indonesia Berita Berita

Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Putuskan Tetap Terapkan Sistem Proporsional Terbuka
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

- Mahkamah Konstitusi telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan. Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat , Pasal 342 ayat , Pasal 353 ayat huruf b, Pasal 386 ayat huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat , dan Pasal 426 ayat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Pasalnya mereka menilai dengan sistem pemilu terbuka peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Didesak Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka dan Layak Tolak Gugatan Pemilu Tertutup, Ini AlasannyaMK Didesak Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka dan Layak Tolak Gugatan Pemilu Tertutup, Ini AlasannyaMahkamah Konstitusi atau MK didesak untuk mempertahankan sistem pemilu terbuka, serta menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 yang memohon sistem pemilu tertutup
Baca lebih lajut »

Tolak Gugatan, MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka |Republika OnlineTolak Gugatan, MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka |Republika OnlineMK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum.
Baca lebih lajut »

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu yang Diajukan Kader PDIP |Republika OnlineMK Tolak Gugatan Sistem Pemilu yang Diajukan Kader PDIP |Republika OnlineSistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Baca lebih lajut »

PPP Berharap Putusan MK Terkait Sistem Pemilu tidak Ganggu Proses Pemilu 2024PPP Berharap Putusan MK Terkait Sistem Pemilu tidak Ganggu Proses Pemilu 2024Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap, apa yang diputuskan MK putusan dapat menjadi putusan yang tidak mengganggu berjalannya proses pemilu yang saat ini tengah berjalan.
Baca lebih lajut »

Prediksi Dosen UI: MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Terbuka Sambil Berikan Batasan |Republika OnlinePrediksi Dosen UI: MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Terbuka Sambil Berikan Batasan  |Republika OnlinePutusan gugatan UU Pemilu terkait sistem proporsional pemilu akan diputus MK besok.
Baca lebih lajut »

Kronologi Gugatan Sistem Pemilu Terbuka hingga Vonis Hari iniKronologi Gugatan Sistem Pemilu Terbuka hingga Vonis Hari iniMK akan membacakan putusan soal sistem sistem pemilu pada hari ini, apakah tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup, atau ada alternatif lain.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 05:28:43