MK Didesak Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka dan Layak Tolak Gugatan Pemilu Tertutup, Ini Alasannya

Indonesia Berita Berita

MK Didesak Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka dan Layak Tolak Gugatan Pemilu Tertutup, Ini Alasannya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Mahkamah Konstitusi atau MK didesak untuk mempertahankan sistem pemilu terbuka, serta menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 yang memohon sistem pemilu tertutup

"Sebagai pengawal demokrasi , MK sudah selayaknya dan seharusnya menolak permohonan pengubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup," kata Fathul.Dalam putusan itu ditegaskan bahwa dasar penetapan calon terpilih berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan, bukan atas dasar nomor urut terkecil yang ditetapkan hanya di internal partai politik .

"Sistem pemilu terbuka memastikan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pemeliharaan iklim demokrasi terus lestari," ujar Fathul. "Dan berjalan dengan baik di Indonesia karena akan menjamin bahwa calon wakil rakyat yang terpilih adalah benar-benar pilihan rakyat dan bukan hanya pilihan parpol."Sistem pemilu terbuka, kata dia, akan memperkuat partisipasi dan kontrol publik terhadap wakil rakyat yang akan duduk di parlemen.

Partisipasi dan kontrol publik tersebut, menurutnya, berangkat dari hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya yang merupakan ciri pelaksanaan sistem demokrasi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Rektor UII desak MK pertahankan sistem pemilu terbukaRektor UII desak MK pertahankan sistem pemilu terbukaRektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Fathul Wahid mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan sistem pemilu terbuka serta menolak ...
Baca lebih lajut »

Bawaslu Didesak Ambil Langkah Konkret Perjuangkan Transparansi Data PemiluBawaslu Didesak Ambil Langkah Konkret Perjuangkan Transparansi Data PemiluBawaslu, menurut Perludem, selama ini belum mengambil langkah yang cukup konkret untuk memastikan data pemilu dapat diakses transparan.
Baca lebih lajut »

Universitas Islam Indonesia Desak MK Tetap Pertahankan Pemilu Proporsional TerbukaUniversitas Islam Indonesia Desak MK Tetap Pertahankan Pemilu Proporsional TerbukaUII Yogyakarta pun mendesak supaya MK menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca lebih lajut »

Pemilihan Ketua OSIS SMP 7 Adopsi Sistem PemiluPemilihan Ketua OSIS SMP 7 Adopsi Sistem PemiluOrganisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMP N 7 Kota Tanjungbalai, MetroDaily menyelenggarakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS masa bhakti 2023 – 2024, Selasa (6/6/2023).
Baca lebih lajut »

BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sistem Pemilu 2024 Digelar Kamis, 15 Juni 2023 - Tribunnews.comBREAKING NEWS: Sidang Putusan Sistem Pemilu 2024 Digelar Kamis, 15 Juni 2023 - Tribunnews.comMK bakal memutuskan gugatan terkait sistem Pemilu 2024 pada Kamis (15/6/2023). Dalam prosesnya, disebut putusan MK adalah sistem Pemilu tertutup.
Baca lebih lajut »

Hari-hari Menanti Putusan Sistem Pemilu, MK Sebaiknya Berhati-hatiHari-hari Menanti Putusan Sistem Pemilu, MK Sebaiknya Berhati-hatiPersidangan pengujian konstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 telah berakhir pada Mei lalu. Hari-hari ini pun publik menanti pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 21:46:25