MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum . Dengan demikian, pemilihan umum dengan sistem terbuka berlanjut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya, Kamis . Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK putuskan gugatan sistem pemilu Kamis pagiMahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait sistem ...
Baca lebih lajut »
Kejati Sulawesi Selatan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar Periode 2017-2019Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan tersangka soal Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar
Baca lebih lajut »
PPP Berharap Sandiaga Bawa Hoki seperti Pilgub DKI 2017 dan Pilpres 2019 | merdeka.comPPP Berharap Sandiaga Bawa Hoki seperti Pilgub DKI 2017 dan Pilpres 2019
Baca lebih lajut »
Ini Dia Wajah Penipu Calon 19 TKI di Rembang, Pelaku Beraksi Sejak 2017!Seorang pria di Rembang, Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga menipu belaSAN calon tenaga kerja Indonesia.
Baca lebih lajut »
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Hari IniMahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca lebih lajut »
Eks Komisioner KPU Ungkap Sistem Coblos Partai Bisa Rusak Tatanan PemiluAnggota KPU RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay berharap MK tidak mengabulkan permohonan pemilu sistem proporsional tertutup karena bisa merusak tatanan pemilu.
Baca lebih lajut »