Pemilik Mobil di Solo Kini Wajib Punya Garasi, Melanggar Denda Rp1 Juta

Indonesia Berita Berita

Pemilik Mobil di Solo Kini Wajib Punya Garasi, Melanggar Denda Rp1 Juta
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 90%

Pemilik Mobil di Solo Kini Wajib Punya Garasi, Melanggar Denda Rp1 Juta Ramadan

– Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya resmi meneken aturan mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 88 dalam Perda tersebut. Sedangkan untuk sanksi atau denda ada dalam Pasal 84, akan peringatan secara tertulis lebih dahulu. Sedangkan denda paling banyaknya sebesar Rp1 juta.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000,00 , dan/atau pencabutan izin," bunyi pasal tersebut. Walau begitu, Gibran menyatakan bahwa aturan ini masih dalam tahap sosialisasi untuk masyarakat. Pemberitahuan aturan ini setidaknya akan dilakukan selama satu tahun ke depan.Pada beberapa daerah Indonesia sejatinya mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi untuk tempat parkir. Daerah-daerah tersebut di antaranya Depok dan DKI Jakarta yang menerapkan peraturan tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perda Baru, Gibran Minta Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi MobilPerda Baru, Gibran Minta Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi MobilApabila ada warga yang memiliki keterbatasan lahan untuk membangun garasi mobil, Pemkot Solo akan membuatkan pusat lokasi parkir.
Baca lebih lajut »

Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi, Sanksi Denda Capai Rp 1 JutaPemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi, Sanksi Denda Capai Rp 1 JutaWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken aturan mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi. Aturan tersebut, termasuk sanksi, tertuang dalam Perda. Via detik_jateng
Baca lebih lajut »

Gibran Teken Perda Pemilik Mobil di Solo Harus Punya GarasiGibran Teken Perda Pemilik Mobil di Solo Harus Punya GarasiWali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meneken Perda mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi. Pelanggar dikenai sanksi Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta! Via detik_jateng
Baca lebih lajut »

Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Disahkan, Gibran: Intinya untuk Keselamatan BersamaGibran mengatakan, akan dicarikan solusi bagi warga yang punya mobil namun tak punya garasi karena keterbatasan lahan.
Baca lebih lajut »

Pemilik Mobil Listrik, PLN Beri Diskon Penyambungan Baru untuk Home ChargingPemilik Mobil Listrik, PLN Beri Diskon Penyambungan Baru untuk Home ChargingPT PLN (Persero) menghadirkan promo Super Everyday, yakni promo penyambungan baru (PB) untuk pengisian daya di rumah atau home charging.
Baca lebih lajut »

Pengacara Shane Ungkap Pemilik Botol Miras di Mobil Rubicon MDS |Republika OnlinePengacara Shane Ungkap Pemilik Botol Miras di Mobil Rubicon MDS |Republika OnlinePengacara sebut Shane hanya jalankan perintah MDS untuk merekam aksi penganiayaan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 02:33:58