Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan hingga masa penahanan dana (holding period) hasil repatriasi amnesti pajak tahap ...
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan usai konferensi pers di Jakarta, Senin.
"Dari data pelaporan 'gateway' hingga Agustus 2019 belum ada pergerakan dana repatriasi, dan kami yakin dengan berakhirnya 'holding period' tidak akan pengaruhi atau memicu dana itu ke luar negeri," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dari tiga periode tersebut, masa penahanan dana repatriasi yang sudah habis adalah untuk periode pertama. Total dana repatriasi amnesti pajak untuk periode pertama, kata Robert, adalah sebesar Rp12,6 triliun dari total dana repatriasi Rp146 triliun. Meski demikian, pemerintah juga tidak bisa hanya "duduk manis" karena "holding period" dana repatriasi periode kedua akan segera berakhir yakni maksimal Desember 2019. Batasan tersebut bisa lebih cepat apabila proses repatriasi dilakukan Wajib Pajak lebih awal dari tenggat waktu pelaksanaan periode amnesti pajak.holding period
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alih-alih di Trotoar, Pemprov DKI Disarankan Pindahkan PKL ke PasarPengamat menyatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membagi ruang antara PKL dengan pejalan kaki tidak efektif. Megapolitan
Baca lebih lajut »
Ponsel Huawei Berpeluang Bisa Pakai Layanan Google LagiPemerintah AS dikabarkan akan mengizinkan kembali perusahaan AS berbisnis dengan Huawei.
Baca lebih lajut »
Pengamat sebut tidak ada urgensinya Jokowi terbitkan Perppu KPKPengamat Politik dari ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, menyebutkan, tidak ada urgensinya Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah ...
Baca lebih lajut »
Gerindra: Amendemen UUD 1945 Tak Ubah Masa Jabatan PresidenGerindra menyebut tidak ada pembahasan selain tentang penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam amandemen UUD 1945 sejauh ini.
Baca lebih lajut »
Messi Rayu Striker Inter Milan Pindah ke BarcelonaMessi sangat yakin Martinez akan bisa sukses bila pindah ke Barcelona dan bermain bersamanya.
Baca lebih lajut »
Cercaan untuk Wiranto dan Kualitas Informasi di Ruang PublikFenomena ini ada karena ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Baca lebih lajut »