Kemenkeu menerbitkan PMK No. 12 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah (PPN DTP & PPnBM DTP) untuk kendaraan listrik dan hibrida. Insentif ini bertujuan untuk mendorong keberlanjutan program kendaraan bermotor emisi karbon rendah.
Kemenkeu pada Jumat menerbitkan PMK Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur soal insentif kendaraan listrik dan Hybrid. Foto: Mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid.
Di sisi lain, PPnBM DTP berlaku untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle yang termasuk mobil hibrida , dengan rincian Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid. Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan, dengan syarat kendaraan telah terdaftar dalam skema yang ditetapkan.
INSENTIF KENDARAAN LISTRIK KENDARAAN HIBRIDA PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH INDUSTRI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Berikan Insentif PPnBM DTP 100% untuk KBLBB Roda EmpatPemerintah kembali memberikan insentif PPnBM DTP 100% untuk kendaraan listrik roda empat tertentu selama tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 135 Tahun 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Rumah Tapak dan Satuan Rumah SusunPemerintah Indonesia memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Trump Tawarkan Insentif Pengunduran Diri untuk Pegawai FederalPemerintah Presiden Donald Trump menawarkan insentif finansial kepada pegawai federal untuk meninggalkan jabatan mereka pada akhir September sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi jumlah pegawai federal. Program pengunduran diri ini menuai kritik dari para serikat pekerja yang menyebutnya sebagai taktik menakut-nakuti dan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang beracun di pemerintahan federal.
Baca lebih lajut »
Pemerintah keluarkan aturan insentif pajak untuk kendaraan listrikPemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang merinci ketentuan insentif pajak ditanggung pemerintah untuk pembelian ...
Baca lebih lajut »
Stimulus Ekonomi Dorong Pertumbuhan Sektor PropertiKebijakan pemerintah untuk melanjutkan insentif PPN DTP 10% untuk kendaraan listrik dan memperpanjang insentif bebas PPN DTP 100% untuk properti, dikombinasikan dengan penurunan suku bunga acuan (BI Rate) oleh Bank Indonesia menjadi 5,75%, berpeluang besar untuk mendorong pertumbuhan sektor properti nasional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan minat terhadap properti, salah satu sektor kunci dalam perekonomian nasional.
Baca lebih lajut »
Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP untuk para pekerja di sektor tertentu.
Baca lebih lajut »