Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Bisnis Berita

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun
PPN DTPInsentif PajakRumah Tapak
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 74%

Pemerintah Indonesia memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan.

Pemerintah kembali menerapkan kebijakan insentif pajak atas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah ( PPN DTP ) untuk rumah tapak dan satuan rumah susun . Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Insentif pajak ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

\Dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, tertulis bahwa kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun telah diterapkan pada tahun 2023 dan 2024. Insentif ini berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang memiliki harga jual paling mahal Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Rumah tapak baru atau satuan rumah susun juga harus telah mendapatkan kode identitas rumah. Selain itu, rumah tersebut harus pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. \Lebih lanjut, PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, akan diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar - Rp 5 miliar. Sementara untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, dikenakan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. 'PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,' tulis PMK Nomor 13 Tahun 2025

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

PPN DTP Insentif Pajak Rumah Tapak Satuan Rumah Susun Pertumbuhan Ekonomi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Beli Rumah Dapat Diskon Pajak Sudah Terbit!Aturan Beli Rumah Dapat Diskon Pajak Sudah Terbit!Pemerintah terbitkan aturan PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar. PPN 100% ditanggung untuk rumah Rp 2 miliar, berlaku hingga Juni 2025.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Hapus BPHTB, PBG, dan PPN untuk Rumah di Bawah Rp 2 MiliarPemerintah Hapus BPHTB, PBG, dan PPN untuk Rumah di Bawah Rp 2 MiliarPemerintah Indonesia menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), persetujuan bangunan gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama enam bulan untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar mulai awal tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah. Selain itu, pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini menjadi PBG juga dipercepat, hanya membutuhkan waktu 10 hari.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Berikan Insentif PPnBM DTP 100% untuk KBLBB Roda EmpatPemerintah Berikan Insentif PPnBM DTP 100% untuk KBLBB Roda EmpatPemerintah kembali memberikan insentif PPnBM DTP 100% untuk kendaraan listrik roda empat tertentu selama tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 135 Tahun 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »

Pengusaha Properti DIY Optimistis Target Penjualan 4.500 Unit RumahPengusaha Properti DIY Optimistis Target Penjualan 4.500 Unit RumahPembatalan rencana kenaikan PPN dan insentif PPN DTP mendorong optimisme REI DIY untuk mencapai target penjualan 4.500 unit rumah tahun ini.
Baca lebih lajut »

Stimulus Ekonomi Dorong Pertumbuhan Sektor PropertiStimulus Ekonomi Dorong Pertumbuhan Sektor PropertiKebijakan pemerintah untuk melanjutkan insentif PPN DTP 10% untuk kendaraan listrik dan memperpanjang insentif bebas PPN DTP 100% untuk properti, dikombinasikan dengan penurunan suku bunga acuan (BI Rate) oleh Bank Indonesia menjadi 5,75%, berpeluang besar untuk mendorong pertumbuhan sektor properti nasional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan minat terhadap properti, salah satu sektor kunci dalam perekonomian nasional.
Baca lebih lajut »

Survei 100 Hari Kerja: Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah, Namun Tolak Kenaikan PPN 12 PersenSurvei 100 Hari Kerja: Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah, Namun Tolak Kenaikan PPN 12 PersenSurvei 100 Hari Kerja yang dilakukan oleh CISA menunjukkan bahwa mayoritas publik puas dengan kinerja pemerintah Prabowo-Gibran. Namun, kebijakan kenaikan PPN 12 persen dinilai belum tepat dan banyak yang menolaknya. Survei ini juga mengungkap pandangan publik terhadap berbagai kebijakan dan kinerja sektor terkait.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 07:03:33