Pemerintah Resmi Revisi Perpres Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur via tribunnews
, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur telah menjadi perhatian pemerintah sejak 1966 dalam hal tata ruang kota.
Upaya penataan kota telah diatur melalui beberapa regulasi, kemudian dipertegas dengan ditetapkannya kawasan ini sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi melalui Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta terbitnya Peraturan Presiden
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Ubah Format Kelembagaan Penataan Kawasan Jabodetabek-PunjurKetua Tim Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur dipimpin oleh Menteri ATR/BPN.
Baca lebih lajut »
Perpres 60/2020 Diyakini Tingkatkan Kualitas Pembangunan Jabodetabek-PunjurPerpres ini juga mengubah format kelembagaan koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan isu strategis kawasan Jabodetabek-Punjur.
Baca lebih lajut »
Enam Isu Strategis Penataan Jabodetabek-Punjur dalam Perpes 60/2020Diaturnya konsep pola ruang ini membuat kawasan yang masuk dalam hulu, tengah, hilir, serta pesisir memiliki peran masing-masing.
Baca lebih lajut »
Perpres 60/2020 Diyakini Tingkatkan Kualitas Pembangunan Jabodetabek-PunjurPerpres ini juga mengubah format kelembagaan koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan isu strategis kawasan Jabodetabek-Punjur.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Ubah Format Kelembagaan Penataan Kawasan Jabodetabek-PunjurKetua Tim Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur dipimpin oleh Menteri ATR/BPN.
Baca lebih lajut »
Revisi Perpres Jabodetabekjur Plus Puncak Dirilis, Apa yang Baru?Pemerintah pusat secara resmi telah merevisi Peraturan Presiden(Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekjur plus Puncak.
Baca lebih lajut »