Pemerintah Ubah Format Kelembagaan Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur

Indonesia Berita Berita

Pemerintah Ubah Format Kelembagaan Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 68%

Ketua Tim Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur dipimpin oleh Menteri ATR/BPN.

) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur .atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur .

"Jadi, Perpres 60 Tahun 2020 ini merupakan revisi dari Perpres sebelumnya yang terbit pada 12 tahun lalu yaitu Perpes Nonor 54 Tahun 2008," jelas Sofyan. Pada Perpres tersebut, Pemerintah mengubah format kelembagaan koordinasi kawasan Jabdeotabek-Punjur untuk menyelesaikan isu strategis di kawasan tersebut.Sofyan mengungkapkan, sebelum Perpres 60 Tahun 2020 ini terbit, kawasan Jabodetabek-Punjur dipimpin oleh Gubernur di masing-masing wilayah secara bergiliran."Sehingga, Ketua Tim Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur dipimpin oleh Menteri ATR/BPN," kata Sofyan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Enam Isu Strategis Penataan Jabodetabek-Punjur dalam Perpes 60/2020Enam Isu Strategis Penataan Jabodetabek-Punjur dalam Perpes 60/2020Diaturnya konsep pola ruang ini membuat kawasan yang masuk dalam hulu, tengah, hilir, serta pesisir memiliki peran masing-masing.
Baca lebih lajut »

Saat PSBB Transisi, SIKM Tetap Jadi Syarat Wajib Masuk DKI JakartaSaat PSBB Transisi, SIKM Tetap Jadi Syarat Wajib Masuk DKI JakartaPemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta syarat khusus kepada warga yang tidak memiliki KTP Jabodetabek saat PSBB Transisi. Mereka harus menunjukkan SIKM. PSBBTransisi SIKM via detikTravel
Baca lebih lajut »

Pemerintah Tetapkan Kalteng sebagai Kawasan Food EstatePemerintah Tetapkan Kalteng sebagai Kawasan Food EstatePemerintah menjadikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai kawasan food estate. Food estate merupakan konsep pengembangan...
Baca lebih lajut »

Sambut New Normal, Panjaitan se-Jabodetabek Membagikan Seribu SembakoSambut New Normal, Panjaitan se-Jabodetabek Membagikan Seribu SembakoKeluarga Besar Panjaitan se-Jabodetabek membagikan seribu sembako kepada masyarakat dalam rangka menyambut adaptasi kebiasaan baru. sembako
Baca lebih lajut »

Prakiraan Cuaca BMKG Kamis: Mayoritas Jabodetabek Hujan Nanti MalamPrakiraan Cuaca BMKG Kamis: Mayoritas Jabodetabek Hujan Nanti MalamPrakiraan Cuaca BMKG, mayoritas Jabodetabek hujan pada Kamis malam.
Baca lebih lajut »

Catat! Keluar Masuk Jakarta Warga Jabodetabek Hanya Perlu Tunjukkan E-KTPCatat! Keluar Masuk Jakarta Warga Jabodetabek Hanya Perlu Tunjukkan E-KTPKepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, warga Jabodetabek tidak perlu menunjukkan SIKM...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 15:53:15