Lambatnya respon pemerintah terkait sertifikasi halal membawa pada implikasi yang lebih rumit di masa sekarang.
Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris FPKS DPR RI, Ledia Hanifa menyebut lambatnya respon pemerintah terkait sertifikasi halal membawa pada implikasi yang lebih rumit di masa sekarang.
Kedua, lanjut dia, ketika UU tersebut sudah ada, Pemerintah juga lambat dalam implementasinya. Menurutnya, dalam tempo 2 tahun seharusnya Peraturan Pemerintah terkait sertifikasi produk halal ini sudah ada.“Kalau mau diterapkan 5 tahun sejak Undang-Undang ditetapkan maka harus ditarik mundur, kan logikanya begitu. Tapi kenyataanya baru terjadi di 2019. Gimana nggak kusut coba?," lanjut dia.
Menyinggung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal , Ledia menyebutkan, terkait regulasi merupakan kewenangan Kementerian agama, dan bukan tugas dari BPJPH. Kledia menambahkan, jika kemudian ada sistem baru, maka mestinya ini bisa dilakukan upgrading bagi auditor lama yang sudah disertifikasi oleh MUI sebelumnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wajib Sertifikasi BPJPH Tak Ramah Bagi Usaha KecilPolemik sertifikasi halal oleh Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum juga rampung.
Baca lebih lajut »
Kurang Komunikasi BPJPH Tabrak AturanDIREKTUR Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan sejumlah pelanggaran dalam mengurus proses sertifikasi halal. Salah satunya, proses penetapan auditor halal.
Baca lebih lajut »
Polemik Sertifikasi Halal Ganggu Iklim Dunia UsahaSejak lahirnya UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, sertifikasi halal menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Nilai Stimulus Cukup, Implementasi KurangImplementasi dari kebijakan pemerintah dinilai belum efektif.
Baca lebih lajut »