Ombudsman meminta pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik. BPJSKesehatan
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan pemerintah perlu mengoptimalkan pembenahan internal sebelum memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Jadi pastikan dulu, internal pemerintah. Sosialisasi sudah masif belum, sinergi, edukasi dan sebagainya baik di internal pemerintah maupun perusahaan yang wajib mendaftarkan atau membayarkan iuran," jelas Endi Jaweng secara daring, Jumat .Endi Jaweng mengingatkan bahwa pelayanan publik merupakan hak konstitusional warga negara dan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Bisa saja nanti ada menteri atau kepala daerah yang menjadikan produk mereka sebagai syarat pelayanan publik. Ini akan semakin membebani masyarakat,” tambahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tiga Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Kartu JKN-KIS Aktif atau Tidak, Tanpa Tatap MukaPeserta JKN-KIS BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengecek status kepesertaan JKN-KIS secara tatap muka melalui Mobile Customer Service (MCS)
Baca lebih lajut »
Daftar Orang yang Bebas dari Syarat Jual Beli Tanah Pakai BPJS KesehatanKepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus jual beli tanah. Namun, syarat tersebut tidak berlaku untuk semua orang.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik, Ini Saran Ombudsman | Kabar24 - Bisnis.comOmbudsman meminta pemerintah fokus membenahi internal BPJS Kesehatan, sebelum memberlakukan kepesertaan sebagai syarat mengakses pelayanan publik.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Jadi Syarat buat Jual Beli Tanah Dikritik, ATR Buka SuaraPihak Kementerian ATR/BPN buka suara merespons kritik Ombudsman soal kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat transaksi jual beli tanah.
Baca lebih lajut »
Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik Sebenarnya Sudah Sejak 2011Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk sejumlah layanan publik sebenarnya bukanlah hal baru. Namun, sudah disebutkan dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011.
Baca lebih lajut »
Karyawan Punya Asuransi Kesehatan Swasta, Beli Tanah Tetap Wajib BPJSKepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus jual beli tanah sudah berlaku sejak 1 Maret 2022.
Baca lebih lajut »