Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus jual beli tanah sudah berlaku sejak 1 Maret 2022.
menjadi salah satu syarat untuk mengurus jual beli tanah sudah berlaku sejak 1 Maret 2022. Namun karyawan swasta terkadang didaftarkan asuransi kesehatan swasta oleh perusahaannya.
"Kalau dia tidak masuk dalam konteks JKN yang harus mewadahi 274 juta jiwa penduduk Indonesia, itu tidak berlaku.
Andi juga menjelaskan, syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah tidak berlaku untuk semua orang. Ada beberapa kategori yang dikecualikan. Dia menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah tidak berlaku bagi pihak penjual.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tiga Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Kartu JKN-KIS Aktif atau Tidak, Tanpa Tatap MukaPeserta JKN-KIS BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengecek status kepesertaan JKN-KIS secara tatap muka melalui Mobile Customer Service (MCS)
Baca lebih lajut »
Daftar Orang yang Bebas dari Syarat Jual Beli Tanah Pakai BPJS KesehatanKepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus jual beli tanah. Namun, syarat tersebut tidak berlaku untuk semua orang.
Baca lebih lajut »
Daftar 19 Macam Operasi yang Dicover BPJS KesehatanBerikut daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan | Lifestyle - Bisnis.comBPJS Kesehatan menanggung tindak operasi, kecuali yang bersifat kosmetika, estetika, dan operasi yang dilakukan di luar negeri.
Baca lebih lajut »
Daftar Layanan yang Dapat Diklaim BPJS Kesehatan, Lengkap!Ada banyak layanan yang dapat di klaim BPJS Kesehatan bagi para pesertanya. Berikut adalah daftar dan rinciannya.
Baca lebih lajut »
Layanan Penyakit Gagal Ginjal Telan Biaya BPJS Kesehatan Rp6,5 TriliunTotal biaya layanan kasus gagal ginjal yang dijamin BPJS Kesehatan puluhan triliun rupiah.
Baca lebih lajut »