Pemerintah Cabut Aturan Rafaksi Pembelian Gabah untuk Jamin Harga

Ekonomi Berita

Pemerintah Cabut Aturan Rafaksi Pembelian Gabah untuk Jamin Harga
PETANIGABAHARGA
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 92%

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mencabut aturan rafaksi pembelian gabah untuk memastikan harga jual yang stabil bagi petani dan mendorong produksi pangan. Kebijakan ini menetapkan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp6.500 per kilogram dan menghilangkan penyesuaian harga berdasarkan kualitas gabah.

Menjamin kepastian harga hasil panen dan kesejahteraan petani menjadi fokus utama pemerintah melalui kebijakan penghapusan aturan rafaksi pembelian gabah. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan, kebijakan ini diambil untuk melindungi pendapatan petani sekaligus mendorong penyerapan hasil panen sesuai target pemerintah yaitu 3 juta ton gabah setara beras hingga April 2025.

Sudaryono menjelaskan, kebijakan ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah atas para petani, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa kenaikan produksi gabah rata-rata 50% pada Januari-Maret 2025 dibanding tahun sebelumnya harus diimbangi dengan harga jual yang stabil agar semangat petani dalam bertanam tetap terjaga.Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No 14/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No 2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Aturan baru ini menetapkan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi sebesar Rp6.500 per kilogram. Selain itu, aturan rafaksi terkait penyesuaian harga berdasarkan kualitas gabah atau beras juga dicabut. Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan beras pemerintah dan mendukung swasembada pangan. Ia berharap kebijakan ini dapat melindungi petani dan mendorong mereka untuk terus semangat berproduksi demi swasembada pangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

PETANI GABA HARGA SWASE MBADA KEBIJAKAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Cabut Aturan Rafaksi Harga Gabah, Harga Tetap Rp6.500 Per KGPemerintah Cabut Aturan Rafaksi Harga Gabah, Harga Tetap Rp6.500 Per KGUntuk menjamin kepastian harga hasil panen dan kesejahteraan petani, pemerintah mencabut aturan rafaksi terkait harga Gabah Kering Panen (GKP). Harga GKP tetap ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendongkrak penyerapan hasil panen hingga 3 juta ton setara beras.
Baca lebih lajut »

Cabut Ketentuan Rafaksi, Pemerintah Wajibkan Bulog Serap Gabah Senilai Rp6.500 per KilogramCabut Ketentuan Rafaksi, Pemerintah Wajibkan Bulog Serap Gabah Senilai Rp6.500 per KilogramDengan kebijakan baru ini, Perum Bulog wajib menyerap gabah kering panen dari petani dengan kondisi apa pun.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Cabut Aturan Kualitas Gabah untuk Pembelian BulogPemerintah Cabut Aturan Kualitas Gabah untuk Pembelian BulogPemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mencabut aturan kualitas gabah yang menjadi syarat dalam pembelian gabah oleh Perum Bulog. Keputusan ini bertujuan untuk mempermudah petani dalam menjual hasil panen mereka dan meningkatkan stabilitas pasokan beras di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Resmi! Rafaksi Dicabut, Pembelian Gabah Petani Cuma Pakai 1 HargaResmi! Rafaksi Dicabut, Pembelian Gabah Petani Cuma Pakai 1 HargaPemerintah mengeluarkan aturan baru terkait harga pembelian pemerintah (HPP) atas gabah dan beras.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Cabut Biaya Pembangunan Rumah untuk MBRPemerintah Cabut Biaya Pembangunan Rumah untuk MBRMenteri Perumahan Maruarar Sirait mengumumkan penghapusan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah-rumah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlunya kebijakan-kebijakan yang prorakyat.
Baca lebih lajut »

Medsos: Pemerintah akan batasi media sosial untuk anak - Aturan seperti apa yang cocok diterapkan di Indonesia?Medsos: Pemerintah akan batasi media sosial untuk anak - Aturan seperti apa yang cocok diterapkan di Indonesia?Peneliti dari Monash University Indonesia, Ika Idris, menyarankan pemerintah untuk menitikberatkan aturan pembatasan penggunaan media sosial kepada platform digital ketimbang usia pengguna.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 22:26:39