Peneliti dari Monash University Indonesia, Ika Idris, menyarankan pemerintah untuk menitikberatkan aturan pembatasan penggunaan media sosial kepada platform digital ketimbang usia pengguna.
Peneliti dari Monash University Indonesia, Ika Idris, menyarankan pemerintah untuk menitikberatkan aturan pembatasan media sosial kepada platform digital ketimbang usia pengguna.
Program makan bergizi gratis andalan Presiden Prabowo Subianto 'belum memenuhi standar kebutuhan gizi' "Dia suka nonton konten ABG pacaran, gosip, kriminal... itu kan bahaya, makanya saya larang. Kalau nonton idol K-pop enggak apa-apa Kini, kalau pemerintah berencana ingin membuat aturan membatasi usia pengguna media sosial, Ayu sedikit ragu bakal berhasil.'Saya setuju sekali anak-anak dibatasi'
Sampai-sampai, putrinya hafal beberapa nama pemengaruh di TikTok dan kerap menghabiskan waktu di depan layar. Bahkan gara-gara itu, membuat anaknya tak keluar kamar seharian. Aturan itu, sambungnya, merupakan hasil diskusi dengan suami. Sebab pasangan ini merasa penggunaan media sosial yang berlebihan berdampak buruk pada putrinya.
Berpijak pada fakta tersebut, menurut dia, pemerintah harus memikirkan betul-betul rencana pembatasan penggunaan media sosial yang tepat dan sesuai konteks anak-anak di Indonesia."Apalagi orangtua sudah terbiasa menemani anaknya dengan media sosial," ujarnya. Intinya, kata Ika, membuat komunitas masyarakat sadar bahwa bahaya media sosial adalah tanggung jawab bersama.Ide pembatasan pengguna media sosial muncul usai Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto yang membahas strategi pemerintah melindungi anak-anak di ruang digital.
"Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," tuturnya. Peraturan tersebut juga mencakup verifikasi usia pengguna dengan teknologi biometrik atau sistem berbasis data pemerintah.Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan aturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya penggunaan media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, dan dampak pada kesehatan metal.
Namun, anak-anak usia 14-15 tahun masih dapat memiliki akun media sosial dengan persetujuan dan sepengetahuan orangtua.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Terbitkan Aturan Tambahan Jelang Penutupan Pendaftaran PPPK Tahap 2Pemerintah menerbitkan aturan tambahan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Baca lebih lajut »
Keuskupan Indonesia Ajak Doakan Pemerintah untuk Membangkitkan IndonesiaMgr. Antonius Subianto Bunjamin, Ketua Presidium Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), mengajak masyarakat Indonesia untuk mendoakan dan mendukung pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memajukan Indonesia. Ia mengingatkan akan permasalahan ketidakadilan, kemiskinan, intoleransi, dan lainnya yang perlu diatasi bersama.
Baca lebih lajut »
Banyak Konten Berbahaya, Prancis Punya Aturan Ketat untuk Penggunaan Medsos AnakPrancis juga menerapkan aturan yang ketat soal penggunaan medsos buat anak di bawah 15 tahun. Sekarang, begini aturan yang diterapkan.
Baca lebih lajut »
Patrick Kluivert Tiba, Diiringi Sorak 'Indonesia, Indonesia, Indonesia'Patrick Kluivert telah mendarat di Indonesia, tepatnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (11/1/2025) petang.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Inggris Perketat Aturan Media Sosial untuk Lindungi Anak dari Konten BerbahayaInggris perketat aturan medsos lindungi anak. Denda & hukuman penjara bagi platform yang gagal verifikasi usia & batasi akses konten berbahaya.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka OpsinyaJPNN.com : Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyambut ppsitif langkah pemerintah yang ingin berencana membuat aturan demi membatasi pengguna medsos.
Baca lebih lajut »