Pemerintah Cabut Biaya Pembangunan Rumah untuk MBR

Politik Berita

Pemerintah Cabut Biaya Pembangunan Rumah untuk MBR
MBRPBGBPHTB
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 109 sec. here
  • 12 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 78%
  • Publisher: 78%

Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengumumkan penghapusan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah-rumah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlunya kebijakan-kebijakan yang prorakyat.

Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengumumkan penghapusan biaya persetujuan bangunan gedung ( PBG ), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ( BPHTB ), dan pajak pertambahan nilai ( PPN ) untuk rumah-rumah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR ). Pengumuman ini disampaikan Maruarar dalam konferensi pers setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Maruarar menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlunya kebijakan-kebijakan yang prorakyat. 'Kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil,' kata Maruarar. PBG 0 persen dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken ketiganya pada 25 November 2024. PBG semula dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Maruarar melanjutkan, SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah) untuk PBG itu 0 persen, 0 rupiah bagi MBR. Kemudian, ia menyebutkan BPHTB semula dikenakan 5 persen, tetapi saat ini menjadi 0 persen untuk rumah-rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah. 'Biasanya itu 5 persen. Atas arahan Presiden menjadi 0 persen. Jadi tidak bayar, gratis, dan itu buat rakyat kecil,' sambung Ara, panggilan populer Maruarar. 'Ini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu nggak ada kebijakan ini. Dulu, nggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0 persen, kemudian PBG-nya 0 persen,' ujar Ara. Menteri Perumahan menyebut salah satu kriterianya adalah berpenghasilan Rp8 juta ke bawah. Dalam kesempatan terpisah, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah diminta segera memberlakukan kebijakan PBG 0 persen. Batas waktunya, Tito menyebut sampai akhir Januari 2025. Tito menjelaskan kebijakan itu, yang perlu ditindaklanjuti dengan perkada, bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung upaya menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia. 'Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,' kata Mendagri minggu lalu (14/1). Maruarar menilai pemerintah daerah punya kewajiban untuk menyejahterakan rakyat, dan memudahkan kehidupan mereka terutama yang berpenghasilan rendah. 'Masa PAD ngambil-nya dari masyarakat berpenghasilan rendah. Justru (mereka) harusnya dibantu,' kata Maruarar saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan hari ini

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

MBR PBG BPHTB PPN Presiden Prabowo Subianto Maruarar Sirait Kebijakan Pro Rakyat Rumah Kemiskinan Ekstrem

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Berkomitmen Hilangkan BPHTB dan Percepat Layanan PBG untuk MBRPemerintah Berkomitmen Hilangkan BPHTB dan Percepat Layanan PBG untuk MBRMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan komitmen pemerintah dalam menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini ditujukan agar setiap masyarakat memiliki hunian layak. Ia juga meminta seluruh kabupaten dan kota di Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini maksimal akhir Januari 2025.
Baca lebih lajut »

Skema Biaya Haji 2025 Diperbaharui untuk Menurunkan BiayaSkema Biaya Haji 2025 Diperbaharui untuk Menurunkan BiayaPemerintah akan melakukan revisi skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M untuk menurunkan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Baca lebih lajut »

DPR Evaluasi Biaya Haji 2025, Fokus pada Pengurangan Biaya MaskapaiDPR Evaluasi Biaya Haji 2025, Fokus pada Pengurangan Biaya MaskapaiDPR akan mulai membahas BPIH 2025 pada Januari, dengan fokus pada pengurangan biaya transportasi, terutama biaya maskapai. Proses ini dilakukan untuk mengefisiensikan biaya haji dan memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga.
Baca lebih lajut »

7 Beasiswa Kedokteran Full, Mulai dari Biaya Pendidikan hingga Biaya Hidup7 Beasiswa Kedokteran Full, Mulai dari Biaya Pendidikan hingga Biaya HidupKarena biayanya yang tinggi, banyak mahasiswa dan calonmahasiswa fakultas kedokteran yang mencari beasiswa. Nah, berikut daftar beasiswa kedokteran full yang bisa Anda ikuti.
Baca lebih lajut »

Biaya Kuliah Universitas Terbuka, Tidak sampai Rp 3,5 Juta Per SemesterBiaya Kuliah Universitas Terbuka, Tidak sampai Rp 3,5 Juta Per SemesterBiaya kuliah Universitas Terbuka 2024/2025 terdiri dari uang kuliah dan biaya layanan akademik lainnya.
Baca lebih lajut »

APBD-Dana Zakat Diusulkan buat Biayai Program Makan GratisAPBD-Dana Zakat Diusulkan buat Biayai Program Makan GratisBiaya penyelenggaraan program makan bergizi gratis diusulkan juga menggunakan biaya dari APBD dan dana zakat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 14:23:54