Pelawak Qomar terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan ijazah.
REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -- Pelawak Nurul Qomar resmi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas-IIB. Ia telah divonis satu tahun lima bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen sarjana-2 dan sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi Brebes, Jawa Tengah.
"Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas," katanya. Qomar mengaku menerima keputusan ini dengan senang hati. Terlebih, keluarganya juga sudah bisa menerima.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelawak Qomar Resmi Jadi Penghuni Lapas BrebesSebelum menjadi warga binaan Lapas Brebes, pelawak Qomar menjalani rapid test dan hasilnya non reaktif.
Baca lebih lajut »
Perjalanan Kasus Pelawak Qomar, Pemalsuan Dokumen S2 dan S3 hingga Dijebloskan ke Penjara...Kasus perjalanan pelawak Qomar, kasasi ditolak hingga dijebloskan ke penjara.\n
Baca lebih lajut »
Profil Nurul Qomar, Pelawak yang Terlibat Kasus Pemalsuan Dokumen S2 dan S3Qomar dikenal lewat grup lawak Empat Sekawan.
Baca lebih lajut »
Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak DitahanTerpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus Nurul Qomar, Rabu malam (19/8/2020) akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan...
Baca lebih lajut »
Pelawak Nurul Qomar Berencana Ajukan PK hingga Minta Grasi ke Presiden JokowiTerpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) Nurul Qomar mengaku belum puas dengan kinerja aparat hukum yang menangani kasusnya hingga akhir
Baca lebih lajut »