Qomar dihukum terkait kasus pemalsuan dokumen S2 dan S-3.
REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -- Pelawak Nurul Qomar resmi menjalani hukuman di Lembaga Kemasyarakatan Kelas-IIB, Brebes, Jawa Tengah. Qomar dihukum terkait kasus pemalsuan dokumen sarjana-2 dan sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi Brebes, Jawa Tengah.
Ia mengatakan kondisi terpidana Nurul Qomar dinyatakan sehat untuk menjalani penahanannya sehingga dia langsung menjalani hukuman di Lapas Kelas-II B."Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas," katanya. "Permohonan kami hanya, ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah dilakukan," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perjalanan Kasus Pelawak Qomar, Pemalsuan Dokumen S2 dan S3 hingga Dijebloskan ke Penjara...Kasus perjalanan pelawak Qomar, kasasi ditolak hingga dijebloskan ke penjara.\n
Baca lebih lajut »
Profil Nurul Qomar, Pelawak yang Terlibat Kasus Pemalsuan Dokumen S2 dan S3Qomar dikenal lewat grup lawak Empat Sekawan.
Baca lebih lajut »
Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak DitahanTerpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus Nurul Qomar, Rabu malam (19/8/2020) akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan...
Baca lebih lajut »
Pelawak Nurul Qomar Berencana Ajukan PK hingga Minta Grasi ke Presiden JokowiTerpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) Nurul Qomar mengaku belum puas dengan kinerja aparat hukum yang menangani kasusnya hingga akhir
Baca lebih lajut »
Kasasi Ditolak MA, Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke PenjaraPihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Baca lebih lajut »