Orang yang menggunakan sepeda motor itu mempunyai mobilitas yang tinggi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 80 tahun 2020 pada 19 Agustus lalu. Dalam peraturan tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif tersebut, akan diberlakukan kebijakan ganjil-genap untuk sepeda motor. Terkait hal ini, masyarakat berbeda pendapat.
Pengendara motor lainnya, Wasjud setuju jika sepeda motor juga dikenai ganjil-genap. Namun harus ada kendaraan alternatif bagi pengendara motor yang tidak bisa menggunakan sepeda motornya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pergub Baru Anies: Motor Pribadi Kena Ganjil Genap Saat PSBB TransisiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenakan sistem ganjil genap. DKIJakarta
Baca lebih lajut »
Anies Terbitkan Pergub Ganjil-Genap Motor di DKIMeskipun sudah tertuang dalam Pergub 80/2020 yang baru diterbitkan Anies Baswedan, aturan ganjil genap untuk sepeda motor belum berlaku.
Baca lebih lajut »
Pergub Baru Anies, Ojol Tak Kena Ganjil-Genap MotorBerdasarkan Pergub No.80/2020, angkutan roda dua berbasis aplikasi tidak akan terkena aturan ganjil genap motor.
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Nilai Ganjil-Genap Motor Cegah Corona Tak RelevanAnggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak, menilai penerapan ganjil genap bagi sepeda motor untuk memberantas Covid-19 tidak relevan.
Baca lebih lajut »
Pergub Baru Bahas Ganjil Genap, Bagaimana Nasib Sepeda Motor?Pergub 80 baru tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Tegaskan Sepeda Motor Belum Terkena Ganjil GenapPemprov DKI Jakarta menyatakan hingga kini sepeda motor belum terkena aturan ganjil genap. Ganjil genap di Ibu Kota hanya...
Baca lebih lajut »