Pelarian Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP, Berakhir di Singapura

Keadilan Berita

Pelarian Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP, Berakhir di Singapura
KORUPSIE-KTPPAULUS TANTOS
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 53%
  • Publisher: 83%

Paulus Tannos, tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang menjadi buronan KPK selama lebih dari 3 tahun, akhirnya ditangkap di Singapura. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara KPK dan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB). Paulus Tannos kini ditahan sementara di Changi Prison, Singapura.

Pelarian Paulus Tannos, tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, akhirnya berakhir. Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tersebut ditangkap di Singapura . Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra itu diringkus Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) di Singapura , Jumat 17 Januari 2025. Tannos melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019. Tannos alias Thian Po Thjin itu menjadi buronan KPK selama lebih dari 3 tahun.

Tepatnya sejak 19 Oktober 2021, Tannos masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. Bukan hanya Tannos. Bersama Tannos, KPK saat itu juga menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.Ternyata dalam pelariannya, Paulus Tannos sempat mengganti identitas dan kewarganegaraan. Pada 2023, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, Thailand. Namun, KPK menemui kendala, karena Tannos sudah berganti kewarganegaraan dan menggunakan paspor Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Alhasil, Kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan KPK untuk menangkap Tannos. Selanjutnya, pada November 2024, penyidik KPK mengajukan provisional arrest atau penangkapan sementara atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan setempat. Pengadilan Singapura kemudian menyetujui provision arrest atas nama Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari 2025, CPIB melaksanakan penangkapan. Kini, Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanan ini sebagai mekanisme yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Indonesia punya waktu hingga 3 Maret 2025 untuk melengkapi dokumen ekstradisi Tannos. Indonesia menanti Tannos diekstradisi dari Singapura

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

KORUPSI E-KTP PAULUS TANTOS KPK Singapura EKSTRADISI

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di SingapuraKPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di SingapuraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura. KPK akan segera memproses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia untuk diajukan ke persidangan.
Baca lebih lajut »

Penangkapan Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Berawal dari Komunikasi SingapuraPenangkapan Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Berawal dari Komunikasi SingapuraPenangkapan buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bermula dari komunikasi dengan otoritas Singapura. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti menyampaikan hal itu saat dihubungi. Menurutnya, Polri bukan hanya membantu dalam koordinasi terkait ekstradisi saja, tetapi juga telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penangkapan buronan tersebut. KPK menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan berencana melakukan ekstradisi ke Indonesia.
Baca lebih lajut »

Polri Koordinasi dengan Singapura untuk Pemulangan Buron Kasus e-KTP Paulus TannosPolri Koordinasi dengan Singapura untuk Pemulangan Buron Kasus e-KTP Paulus TannosBuronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos ditangkap di Singapura dan sedang dalam tahap pengurusan ekstradisi ke Indonesia.
Baca lebih lajut »

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di SingapuraBuron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di SingapuraMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa buron kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu. Pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk meminta ekstradisi Paulus Tannos.
Baca lebih lajut »

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditetapkan di SingapuraBuronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditetapkan di SingapuraPaulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP), akhirnya berhasil ditangkap di Singapura. Proses ekstradisi sedang dilakukan oleh KPK dan Kementerian Hukum, melibatkan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri. Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak tahun 2019 dan sempat terdeteksi berada di Thailand.
Baca lebih lajut »

Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi KTP-el, Ditangkap di SingapuraPaulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi KTP-el, Ditangkap di SingapuraPaulus Tannos, seorang buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, akhirnya ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada tanggal 17 Januari 2024. Penangkapan ini dilakukan atas permohonan penangkapan sementara dari Pemerintah Indonesia. Singapura berkomitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini dan memproses ekstradisi. KPK telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses ekstradisi berjalan lancar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 12:05:59