Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi KTP-el, Ditangkap di Singapura

NEWS Berita

Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi KTP-el, Ditangkap di Singapura
PAULUS TANNOSKORUPSI KTP-ELSINGAPURA
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 112 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 65%
  • Publisher: 70%

Paulus Tannos, seorang buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, akhirnya ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada tanggal 17 Januari 2024. Penangkapan ini dilakukan atas permohonan penangkapan sementara dari Pemerintah Indonesia. Singapura berkomitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini dan memproses ekstradisi. KPK telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses ekstradisi berjalan lancar.

Paulus Tannos , seorang buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, akhirnya ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada tanggal 17 Januari 2024. Penangkapan ini dilakukan atas permohonan penangkapan sementara dari Pemerintah Indonesia.

Dalam sidang pengadilan yang digelar pada 23 Januari 2024, Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, namun paspor tersebut tidak memberikan kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA). Saat ini, CPIB masih menanti pengajuan permohonan ekstradisi resmi dari otoritas Indonesia. Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan prinsip negara hukum.KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses ekstradisi berjalan lancar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan koordinasi ini dan menyatakan bahwa Kejaksaan mendukung penuh proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) sedang memproses ekstradisi berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa masih ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk memuluskan ekstradisi tersebut, baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang Interpol. Direktur OPHI di Ditjen AHU telah ditugaskan untuk segera berkoordinasi dan mempercepat proses ekstradisi. Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2013 pada 2019 beserta tersangka lainnya, yaitu bekas anggota DPR, Miryam S Hariyani; bekas Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el dari BPPT Husni Fahmi; serta Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Paulus Tannos merupakan pemilik dari PT Sandipala Arthaputra yang merupakan salah satu perusahaan dalam Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) sebagai pemenang lelang pengadaan KTP-el. Meskipun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus disebut mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP dengan nilai Rp 5,9 triliun

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

PAULUS TANNOS KORUPSI KTP-EL SINGAPURA EKSTRADISI KPK

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penangkapan Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Berawal dari Komunikasi SingapuraPenangkapan Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Berawal dari Komunikasi SingapuraPenangkapan buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bermula dari komunikasi dengan otoritas Singapura. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti menyampaikan hal itu saat dihubungi. Menurutnya, Polri bukan hanya membantu dalam koordinasi terkait ekstradisi saja, tetapi juga telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penangkapan buronan tersebut. KPK menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan berencana melakukan ekstradisi ke Indonesia.
Baca lebih lajut »

Polri Koordinasi dengan Singapura Terkait Pemulangan Buron KPK Paulus TannosPolri Koordinasi dengan Singapura Terkait Pemulangan Buron KPK Paulus TannosDIVHUBINTER Polri telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait pemulangan buron kasus korupsi KTP-E Paulus Tannos
Baca lebih lajut »

Paulus Tannos Ditahan di Singapura, KPK Cari Jalan PemulanganPaulus Tannos Ditahan di Singapura, KPK Cari Jalan PemulanganBuronkasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik KTP-el Paulus Tannos ditangkap di Singapura
Baca lebih lajut »

Polri Koordinasi dengan Singapura untuk Pemulangan Buron Kasus e-KTP Paulus TannosPolri Koordinasi dengan Singapura untuk Pemulangan Buron Kasus e-KTP Paulus TannosBuronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos ditangkap di Singapura dan sedang dalam tahap pengurusan ekstradisi ke Indonesia.
Baca lebih lajut »

KPK Tangkap Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos, Apa Perannya di Kasus Ini?KPK Tangkap Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos, Apa Perannya di Kasus Ini?KPK akhirnya menangkap Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP yang buron sejak 2021. Lantas, apa peran Paulus Tannos?
Baca lebih lajut »

KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di SingapuraKPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di SingapuraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura. KPK akan segera memproses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia untuk diajukan ke persidangan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:27:49