Pemerasan melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu hingga para kasi dan seorang kasubsi.
KEJAKSAAN Agung RI menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Provinsi Riau, terkait adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan peristiwa tindakan pidana korupsi.
Hari menyebutkan ketiga tersangka tersebut merupakan Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kepala Subseksi Barang Rampasan pada seksi di pengelolan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
“Enam orang pejabat tadi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dibebaskan dari jabatan struktural,” ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Peras 63 Kepala Sekolah, 3 Oknum Pejabat Kejari Indragiri Hulu Kantongi Uang Rp 650 Juta - Tribunnews.comKejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 63 Kepala SMP
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Tetapkan Kajari Indragiri Hulu Jadi Tersangka Pemerasan 64 Kepala SekolahKejaksaan Agung akhirnya mengumumkan nama-nama tersangka kasus pemerasan terhadap 63 kepala sekolah SMP di Indragiri Hulu, Riau. KejaksaanAgung
Baca lebih lajut »
Diduga Peras Dana BOS, 3 Pejabat Kejari Raup Rp650 JutaTiga pejabat Kejari Indragiri Hulu, Riau, diduga meraup Rp650 juta hasil memeras kepala sekolah terkait penyaluran dana BOS.
Baca lebih lajut »
Kasus Pemerasan 63 Kepsek di Riau, 6 Pejabat Kejari Inhu Dijatuhi Hukuman DisiplinKasus ini bermula dari pemberitaan di media massa mengenai mundurnya 63 kepala sekolah di Inhu karena diduga diperas oknum jaksa.
Baca lebih lajut »
Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum KejagungKejaksaan Agung menjelaskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tetap mendapat bantuan berupa pendampingan hukum karena masih berstatus pegawai kejaksaan.
Baca lebih lajut »