PBNU Bantah Izin Tambang untuk Ormas Adalah Sogo

Berita Berita

PBNU Bantah Izin Tambang untuk Ormas Adalah Sogo
UBAH UU MINERBAORMASPBNU
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 78 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 58%
  • Publisher: 83%

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla membantah tuduhan bahwa izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan merupakan sogokan dari pemerintah. Ia menjelaskan bahwa izin tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengelola kekuasaan demi kesejahteraan rakyat dan bukan bentuk dukungan terhadap kebijakan yang salah.

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla membantah tuduhan bahwa izin pengelolaan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan bentuk sogokan dari pemerintah. Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan izin tambang yang diberikan kepada PBNU dan Muhammadiyah jika UU Minerba disahkan.

Saleh menanyakan apakah ormas dan APNI setuju jika UU tersebut dianggap sebagai bentuk sogokan pemerintah kepada elemen masyarakat, perguruan tinggi, dan kritikus. Ia berpendapat bahwa beberapa berita mengindikasikan adanya upaya sogokan untuk mencegah ormas, perguruan tinggi, dan pihak yang kritis untuk tidak menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Ulil membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa izin pengelolaan tambang bagi ormas bukanlah sogokan. Menurutnya, izin tersebut membawa manfaat bagi rakyat dan merupakan tugas pemerintah untuk mengelola kekuasaan demi kesejahteraan rakyat. Ulil menjelaskan bahwa sogokan bermakna mendukung kebijakan yang salah atau batil, seperti memberikan uang untuk memastikan dukungan terhadap keputusan yang buruk. Namun, menurutnya, dalam fikih Islam, sogokan untuk mendukung hal yang baik seperti pengelolaan tambang oleh ormas, dapat dibolehkan oleh sebagian ulama. Ulil menekankan bahwa sogokan untuk kebaikan atau sogokan hasanah itu sah, karena bukan untuk hal yang salah. Selain ormas keagamaan, Badan Legislasi (Baleg) DPR juga membuka peluang bagi perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UKM bertujuan untuk memberi kesejahteraan kepada masyarakat. Dengan pemberian WIUPK, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dapat melakukan usaha yang secara langsung memberikan manfaat bagi mereka.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

UBAH UU MINERBA ORMAS PBNU SOGO PERBATUNG PERGURUAN TINGGI UKM

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PBNU Minta Revisi UU Minerba Segera DisahkanPBNU Minta Revisi UU Minerba Segera DisahkanPBNU memutuskan untuk menerima izin tambang karena menilai dampak positifnya lebih besar dibandingkan dampak negatifnya.
Baca lebih lajut »

PBNU Soal Jatah Tambang: Bukan Kami yang Minta, Tapi PemerintahPBNU Soal Jatah Tambang: Bukan Kami yang Minta, Tapi PemerintahPBNU mengakui bahwa pemberian tambang merupakan inisiatif pemerintah
Baca lebih lajut »

PBNU Cari Investor untuk Bisa Bayar Biaya Besar Reklamasi TambangPBNU Cari Investor untuk Bisa Bayar Biaya Besar Reklamasi TambangJPNN.com : Gus Yahya Cholil Staquf mengaku pihaknya saat ini sedang mencari investor yang mau membantu pendanaan reklamasi tambang.
Baca lebih lajut »

PBNU Cari Investor untuk Kelola WIUPK Eks TambangPBNU Cari Investor untuk Kelola WIUPK Eks TambangKetua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyatakan akan mencari investor untuk mengelola WIUPK yang diberikan pemerintah. Lahan eks tambang milik PT KPC Bakrie Group ini akan dikelola melalui PT BUMN, badan usaha yang dimiliki oleh koperasi milik PBNU. PBNU diwajibkan mengeluarkan biaya reklamasi pasca tambang, sehingga membutuhkan pendanaan dari investor.
Baca lebih lajut »

PBNU Dapatkan Konsesi Tambang 25 Ribu HektarePBNU Dapatkan Konsesi Tambang 25 Ribu HektarePengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah resmi mendapatkan konsesi tambang seluas 25 ribu hektare di Kalimantan Timur.
Baca lebih lajut »

PBNU Targetkan Produksi Tambang Batu Bara di Tengah Tahun IniPBNU Targetkan Produksi Tambang Batu Bara di Tengah Tahun IniPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersiap untuk memulai produksi dari tambang batu bara yang telah diberikan oleh pemerintah pada pertengahan tahun ini. PBNU telah membentuk badan usaha PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola pertambangan tersebut.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 07:26:52