Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) belum diperlukan. RevisiUUKPK
jpnn.com- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberatasan Korupsi belum diperlukan.
Dengan judicial review, menurut Saddam, mahasiswa dan masyarakat memiliki waktu untuk mengkaji poin-poin yang dianggap kontroversial dalam UU KPK. Apalagi Perppu ini nantinya akan dibahas lagi di DPR untuk meminta pandangan DPR apakah menyetujui atau menolak Perppu KPK tersebut. “Jangan sampai ketika sudah sampai keluar Perppu, dibantah lagi Perppu ini. Kalau misalnya seperti itu, maka yang paling elegan itu judicial review. Lebih baik dituntaskan di sana," ujarnya.
“Kalau misalnya ajakan ini dipelintir dan ditolak, ini berarti ada satu tolok ukur gerakan yang salah. Tolok ukur yang kemudian dieksekusi untuk target-target tertentu. Ini berbahaya," ujar dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
HMI: Perppu KPK Belum Diperlukan
Baca lebih lajut »
PB HMI Ajak Mahasiswa Temu Nasional Bahas UU KontroversialPB HMI Ajak Mahasiswa Temu Nasional Bahas UU Kontroversial
Baca lebih lajut »
Ketum PB HMI: Mahasiswa Jangan Hanya Demo Satu Dua Kali!Ketum PB HMI mendorong demo mahasiswa lanjut terus, namun harus juga menyiapkan kajian untuk disampaikan ke pemerintah. DemoMahasiswa
Baca lebih lajut »
HMI Minta Pemerintah dan DPR Tinjau Ulang UU KPK dan RKUHPHMI menilai sejumlah pasal kontroversial.
Baca lebih lajut »
HMI Usul Polemik UU KPK Diselesaikan Lewat Judicial ReviewSaddam mengatakan, berdasarkan kajian hukum, judicial review merupakan langkah yang paling tepat dibandingkan harus menerbitkan perppu.
Baca lebih lajut »
Massa HMI bergerak menuju DPR usai bakar banMassa aksi dari Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, usai membakar ban di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup ...
Baca lebih lajut »