Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest yang dilakukan otoritas Singapura. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Singapura dan masih dalam proses. KPK bersama pihak terkait terus berupaya menyelesaikan syarat-syarat administrasi ekstradisi.
Paulus Tannos , buronan kasus korupsi e-KTP, saat ini sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest yang dilakukan oleh otoritas Singapura . Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Singapura dan masih dalam proses. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, proses ini mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia. KPK masih menunggu putusan Pengadilan Singapura mengenai gugatan tersebut.
Tessa menjelaskan bahwa KPK bersama pihak terkait seperti Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus berupaya menyelesaikan syarat-syarat administrasi dari ekstradisi. Selama proses ini berlangsung, pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK. Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut. Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura. Paulus Tannos saat ini ditahan di Singapura. KPK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia. Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2019 dalam kasus korupsi e-KTP. Ia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar
Paulus Tannos E-KTP Korupsi Ekstradisi Singapura Provisional Arrest
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penangkapan Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Berawal dari Komunikasi SingapuraPenangkapan buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bermula dari komunikasi dengan otoritas Singapura. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti menyampaikan hal itu saat dihubungi. Menurutnya, Polri bukan hanya membantu dalam koordinasi terkait ekstradisi saja, tetapi juga telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penangkapan buronan tersebut. KPK menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan berencana melakukan ekstradisi ke Indonesia.
Baca lebih lajut »
KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di SingapuraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura. KPK akan segera memproses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia untuk diajukan ke persidangan.
Baca lebih lajut »
Polri Koordinasi dengan Singapura untuk Pemulangan Buron Kasus e-KTP Paulus TannosBuronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos ditangkap di Singapura dan sedang dalam tahap pengurusan ekstradisi ke Indonesia.
Baca lebih lajut »
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di SingapuraMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa buron kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu. Pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk meminta ekstradisi Paulus Tannos.
Baca lebih lajut »
Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditetapkan di SingapuraPaulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP), akhirnya berhasil ditangkap di Singapura. Proses ekstradisi sedang dilakukan oleh KPK dan Kementerian Hukum, melibatkan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri. Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak tahun 2019 dan sempat terdeteksi berada di Thailand.
Baca lebih lajut »
Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi KTP-el, Ditangkap di SingapuraPaulus Tannos, seorang buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, akhirnya ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada tanggal 17 Januari 2024. Penangkapan ini dilakukan atas permohonan penangkapan sementara dari Pemerintah Indonesia. Singapura berkomitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini dan memproses ekstradisi. KPK telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses ekstradisi berjalan lancar.
Baca lebih lajut »