Putusan MK membuat sejumlah partai politik menata ulang koalisi demi optimalkan peluang menang dalam Pilkada 2024.
Pasangan bakal calon Ridwan Kamil-Suswono tiba di Kantor KPU Provinsi Jakarta , untuk mendaftar Pilkada Jakarta 2024, Rabu . Pasangan Kamil-Suswono ini diusung 12 partai politik KIM Plus., KOMPAS — Gagasan partai-partai pendukung presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk membentuk koalisi besar dalam pemilihan kepala daerah tidak sepenuhnya terealisasi.
Putusan MK itu juga membuat PDI-P dapat mencalonkan pasangan kandidat di Pilgub Jakarta. Dengan raihan 14 persen suara sah pada pemilihan DPRD Jakarta, PDI-P mengusung pasangan Pramono Anung Wibowo-Rano Karno sebagai cagub-cawagub Jakarta. Pasangan ini juga didaftarkan ke KPU Jakarta, Rabu siang. PDI-P yang sebelumnya tak bisa mengusung kandidat sendiri di Pilgub Jatim pun mempertimbangkan untuk mengajukan cagub-cawagub. Dengan raihan suara 16,34 persen pada pemilihan DPRD Jatim, PDI-P mempertimbangkan untuk mengusung Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai bakal cagub Jatim. ”Kalau cagub Jatim, insya AllahMenteri Sosial Tri Rismaharini mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa .
Sama dengan Nasdem, PKB juga mempertimbangkan tidak bergabung dengan KIM Plus. Sehari jelang penutupan pendaftaran kandidat, PKB kembali membuka kemungkinan mengusung Sandiaga Salahuddin Uno untuk maju di Pilgub Jabar.
Pilkada Pilgub Jatim Banten Jabar Utama Kim
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pilkada Jadi Ajang Pembuktian Kader PartaiMayoritas publik mengharapkan partai-partai politik mengusung kadernya sendiri dalam pilkada.
Baca lebih lajut »
12 Partai Dukung RK-Suswono, Nasib Anies Baswedan, dan Pilpres 2029Partai politik ingin memberikan pesan kepada mereka yang merasa lebih besar dari partai politik itu sendiri.
Baca lebih lajut »
Syahwat Kuasa Mengubur NuraniPartai politik yang keasyikan membangun persekongkolan partai politik dan menutup peluang kadernya akan menuai badai.
Baca lebih lajut »
Politik kemarin, Munas Partai Golkar sampai ambang batas pilkadaBeberapa berita politik kemarin (20/8) menjadi sorotan, mulai dari penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar sampai dengan aturan ambang batas ...
Baca lebih lajut »
Putusan MK 60 untungkan partai politik pada Pilkada 2024Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak hanya menguntungkan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 nonparlemen, tetapi juga parpol ...
Baca lebih lajut »
Tak Hanya Masyarakat, Calon Tunggal di Pilkada Juga Rugikan Partai PolitikPublik harus terus menagih komitmen parpol untuk mengajukan kader terbaiknya maju di pilkada.
Baca lebih lajut »