Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak hanya menguntungkan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 nonparlemen, tetapi juga parpol ...
Ilustrasi - Putusan Mahkamah Konstitusi menjelang pendaftaran pasangan calon pilkada serentak, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon.
Bahkan, dalam tempo relatif singkat setelah Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah pada hari Rabu menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR RI, massa pengunjuk rasa mendatangi Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis , menolak RUU tersebut. Sementara itu, persyaratan terkait dengan ambang batas suara hanya berlaku untuk partai politik nonparlemen, sebagaimana termaktub dalam draf RUU Pilkada Pasal 40 ayat yang isinya sebagai berikut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
Untung pada rapat paripurna itu tidak mencapai kuorum atau kurang dari 1/2 jumlah anggota rapat sehingga batal menyetujui pengesahan RUU Perubahan Keempat atas UU Pilkada. Berdasarkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang 2024, hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung pasangan calon sendiri dengan meraih 14 kursi DPRD Kota Semarang.
Dalam pesta demokrasi secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada tahun ini, khusus di Kota Semarang, tidak hanya PDI Perjuangan, tetapi partai politik lain dapat mendaftarkan pasangan calon sendiri ke KPU Kota Semarang, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Baru Kemarin Ngotot Mau Disahkan, Baleg DPR Kini 'Jiper' Batal Sahkan RUU Pilkada Usai Didemo Se-IndonesiaAwiek menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada yang akan berlaku pada Pilkada 2024
Baca lebih lajut »
Pengamat Ungkap Peluang Anies Maju di Pilkada Jakarta Setelah RUU Pilkada Batal DisahkanJPNN.com : Anies Baswedan berpeluang maju pada Pilkada Jakarta 2024 setelah RUU Pilkada 2024 batal disahkan.
Baca lebih lajut »
DPR: Pilkada 2024 Tetap Ikuti Putusan Mahkamah KonstitusiWakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan tetap mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi menyusul pembatalan sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Politisi...
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua DPR Pastikan Pilkada 2024 Pakai Aturan Sesuai Putusan MKPimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Pilkada 2024 akan mengikuti sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »
Soal Putusan MK, Khofifah: Kemungkinan Merubah Peta PolitikMahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
Daftar Sementara 3,9 Juta Pemilih, Warga Kalbar Berkesempatan Beri MasukanJumlah pemilih sementara Pilkada Kalbar 2024 turun tipis dibandingkan daftar pemilih tetap Pilpres dan Pileg 2024.
Baca lebih lajut »