Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential ...
Arsip foto - Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di Jakarta, Minggu . ANTARA/Ilham Kausar/am.
"Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elit," kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis malam. "Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali. Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2029, sebagaimana yang telah terjadi di Brasil, Australia, Selandia Baru, Inggris, Finlandia, Swedia, dan Peru," ujarnya.
"Dan juga kemenangan Partai Buruh dalam keputusan MK yang berisikan syarat mengusung calon kepala daerah ambang batasnya minimal 6,5 persen," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Partai Buruh Siap Dorong Calon Presiden atau Cawapres dari Internal di 2026Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan partai beralasan akan mendorong calon presiden atau calon wakil presiden dari internal Partai Buruh pada Pemilu 2026. Said Iqbal mengungkapkan hal tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus penghitungan 20 persen Partai Politik. Partai Buruh akan menggelar Kongres di Oktober 2026 untuk memutuskan figur yang akan dimajukan.
Baca lebih lajut »
Putusan MK Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Dianggap Menguntungkan Semua PartaiPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai menguntungkan semua partai politik. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut putusan ini merupakan langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.
Baca lebih lajut »
MK Cabut Presidential Threshold, Partai Buruh Siap Usung Calon Presiden 2029Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus presidential threshold atau batas persentase pengumpulan dukungan untuk pencalonan presiden. Keputusan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas hak kelas pekerja untuk berpartisipasi dalam Pilpres. Partai Buruh yang dijabat Said Iqbal, menyatakan siap untuk mengajukan calon presiden di tahun 2029.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Buruh Bakal Usung Capres-Cawapres Sendiri di Pilpres 2029Partai Buruh mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold Pilpres. Partai Buruh akan mengajukan pasangan capres-cawapres sendiri di Pilpres 2029.
Baca lebih lajut »
Dua Hakim MK Berpendapat Terhadap Putusan Penghapusan Ambang Batas Minimal Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menuai perdebatan, dengan dua hakim, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan keberatan karena menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential Threshold, Partai Politik Berhak Usulkan Calon Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam UU Pemilu. MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan merampas hak konstitusional partai politik.
Baca lebih lajut »