Kalangan paranormal heran, mereka tak dilibatkan dalam rembuk revisi KUHP. DPR perlu mengumpulkan ahli santet.
, yang tak setua namanya itu, pasal pengatur masalah gaib dalam revisi KUHP justru akan menghidupkan kegaiban.dengan sendirinya," katanya di Jakarta, Rabu .
Mijan juga berpendapat,"Di saat hampir separuh rakyat Indonesia berpikir modern, justru mereka diajak untuk berpikir tentang klenik kembali, ini kan lucu." Lalu dia mengatakan,"Saya justru khawatir, jika ranah gaib disentuh, akan menimbulkan polemik yang gaib pula."Pasal gaib yang dia maksudkan adalah Pasal 252. Ayat 1 mengancamkan hukuman maksimum tiga tahun bagi orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib memberikan harapan, menawarkan jasa untuk pengobatan.Sebagian kalangan menghubungkan praktik macam itu berhubungan dengan santet, tenung, sihir, dan sebangsanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bamsoet: DPR akan Tinjau Ulang Pasal KUHP PersLebih jauh, ia menegaskan RUU KUHP pada dasarnya dirancang bukan untuk mengebiri hak warga negara apalagi pers.
Baca lebih lajut »
Bamsoet Pastikan DPR dan Pemerintah Mengkaji Ulang Pasal KUHP Terkait PersKetua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan DPR RI akan meninjau kembali berbagai pasal yang menjadi sorotan publik dalam RUU KUHP. adv_dpr
Baca lebih lajut »
DPR dan Pemerintah Kaji Ulang Pasal-pasal KUHP terkait Kebebasan Pers
Baca lebih lajut »
DPR Ajak Mahasiswa Duduk Bersama Bahas Rancangan KUHPJohnny G Plate menilai penundaan pengesahan RKUHP dapat dijadikan momentum bagi masyarakat dalam hal ini mahasiswa bisa ikut terlibat dalam pembahasan RKUHP.
Baca lebih lajut »
RUU KUHP Tak Dibatalkan, Tukang Gigi di Jabar Ancam Geruduk DPR RIRatusan tukang gigi di Jabar kecewa adanya aturan di RUU KUHP yang menyangkut profesi tukang gigi. Mereka mengancam akan mengepung DPR RI, bila tak digubris.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Isi Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam RUU KUHPSalah satu pasal yang cukup menyita perhatian publik RUU KUHP adalah soal hukuman pidana bagi pelaku penghina Presiden dan Wakil Presiden.
Baca lebih lajut »