DPR dan Pemerintah Kaji Ulang Pasal-pasal KUHP terkait Kebebasan Pers

Indonesia Berita Berita

DPR dan Pemerintah Kaji Ulang Pasal-pasal KUHP terkait Kebebasan Pers
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 90 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 59%

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan DPR RI akan meninjau kembali berbagai pasal yang menjadi sorotan publik dalam RUU KUHP.

Termasuk pasal-pasal yang dianggap berpotensi menghalangi kebebasan kehidupan jurnalistik dan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

"Kemerdekaan pers adalah prasyarat utama bagi tumbuh kembangnya kehidupan demokrasi di Indonesia. Karenanya tak mungkin DPR RI mematikan gairah jurnalistik. Apalagi saya juga masih tercatat sebagai wartawan. Jikapun ada pasal-pasal yang dianggap berpotensi menghambat pertumbuhan insan pers, DPR RI siap membuka pintu dialog selebarnya," ujar Bamsoet saat menerima perwakilan Dewan Pers, IJTI, AJI, PWI, LBH pers, dan LPDS, di Posko Pam Obvit DPR RI, Jakarta, Rabu .

Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, berbagai pasal yang menjadi sorotan insan pers antara lain Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan penguasa, Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti.

"Komisi III DPR RI sebagai leading sector pembahasan RUU KUHP nanti bisa memanggil Dewan Pers, IJTI, AJI, LBH Pers, dan organisasi pers lainnya untuk menyerap lebih lanjut aspirasi mereka. Termasuk juga perwakilan pers bisa mengetahui lebih jauh latar belakang hadirnya pasal-pasal tersebut, sehingga pers tidak berburuk sangka kepada DPR RI. Dialog yang saling mencerahkan harus terjadi di antara DPR RI dengan pers. Sehingga tidak ada dustra di antara kita," tutur Bamsoet.

Lebih jauh Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, RUU KUHP pada dasarnya dirancang bukan untuk mengebiri hak warga negara apalagi pers. Melainkan untuk menghadirkan kepastian hukum, menguatkan harmoni kehidupan masyarakat, sehingga bisa tercipta keamanan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Berbagai pasal-pasal yang menjadi sorotan insan pers tadi, kita pastikan bukan untuk mengebiri kebebasan berpendapat maupun kemerdekaan pers.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Vandalisme Menghina Pemerintah dan DPR Bertebaran di Depan Gedung DPRVandalisme Menghina Pemerintah dan DPR Bertebaran di Depan Gedung DPRSejumlah kalimat tidak pantas dan menghina pemerintah dan DPR tampak dengan jelas di sepanjang fasilitas publik.
Baca lebih lajut »

Tokoh Bangsa Desak DPR Tinjau Ulang Pasal RKUHPTokoh Bangsa Desak DPR Tinjau Ulang Pasal RKUHPPara tokoh tersebut juga menandatangani petisi yang intinya mendesak DPR RI melakukan peninjauan kembali terhadap isi dari pasal-pasal RKUHP.
Baca lebih lajut »

Ketua DPR Sebut Pasal Kontroversi RKUHP Bakal Dikaji UlangKetua DPR Sebut Pasal Kontroversi RKUHP Bakal Dikaji UlangKetua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya bakal mengkaji kembali pasal-pasal di RKUHP yang dianggap kontroversi dan akan menggencarkan sosialisasi.
Baca lebih lajut »

Bamsoet: DPR akan Tinjau Ulang Pasal KUHP PersBamsoet: DPR akan Tinjau Ulang Pasal KUHP PersLebih jauh, ia menegaskan RUU KUHP pada dasarnya dirancang bukan untuk mengebiri hak warga negara apalagi pers.
Baca lebih lajut »

Tembok Penuh Mural Umpatan ke DPR di Senayan Dicat UlangTembok Penuh Mural Umpatan ke DPR di Senayan Dicat UlangWali Kota Jakarta Pusat Bayu Mengantara mengatakan 300 anggota PPSU diturunkan untuk mengecat tembok yang penuh coretan di sekitar Gedung DPR.
Baca lebih lajut »

Penolakan RKUHP Masif, Wapres Minta DPR dan Pemerintah Dialog dengan PublikPenolakan RKUHP Masif, Wapres Minta DPR dan Pemerintah Dialog dengan Publik'Memang UU itu kan dibutuhkan juga public hearing atau pandangan publik tentang hal itu dan segera diharapkan berjalan,' ujar Kalla.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-21 10:01:26