Penjelasan Isi Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam RUU KUHP

Indonesia Berita Berita

Penjelasan Isi Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam RUU KUHP
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 83%

Salah satu pasal yang cukup menyita perhatian publik RUU KUHP adalah soal hukuman pidana bagi pelaku penghina Presiden dan Wakil Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP, salah satu pasal yang cukup menyita perhatian publik adalah soal hukuman pidana bagi pelaku penghina Presiden dan Wakil Presiden.Baca Juga

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.Yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri, pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela , karena menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Presiden Jokowi lantik Dedy Ermansyah sebagai Wakil Gubernur BengkuluPresiden Jokowi lantik Dedy Ermansyah sebagai Wakil Gubernur BengkuluPresiden Joko Widodo melantik Wakil Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021 Dedy Ermansyah mendampingi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.\r\n\r\n"Demi ...
Baca lebih lajut »

Presiden Jokowi Lantik Wakil Gubernur BengkuluPresiden Jokowi Lantik Wakil Gubernur BengkuluSetelah kosong selama delapan bulan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dedy Ermansyah sebagai Wakil Gubernur (Wagub)...
Baca lebih lajut »

Jadwal Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Korea OpenJadwal Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Korea OpenKorea Open 2019 memasuki babak 16 besar. Berikut jadwal lengkap 12 wakil Indonesia yang akan berlaga hari ini.
Baca lebih lajut »

Babak II Korea Terbuka, 12 Wakil Indonesia Siap TempurBabak II Korea Terbuka, 12 Wakil Indonesia Siap TempurMarcus/Kevin akan berhadapan dengan pasangan Malaysia Goh V Shem/Tan Wee Kiong, Fajar/Rian menghadapi Lee Yang/Wang Chi-Lin asal Taiwan.
Baca lebih lajut »

Singkirkan Wakil Malaysia, Marcus/Kevin ke Perempat Final Korea OpenSingkirkan Wakil Malaysia, Marcus/Kevin ke Perempat Final Korea OpenMarcus/Kevin menang dengan skor 21-9, 22-20 atas pasangan ganda putra Malaysia, Goh V Shem/Tan Wee Kiong, pada babak kedua Korea Open 2019.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-15 18:56:04