Panduan New Normal bagi Pekerja: Pakai Helm Pribadi hingga Transaksi Non-tunai

Indonesia Berita Berita

Panduan New Normal bagi Pekerja: Pakai Helm Pribadi hingga Transaksi Non-tunai
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 7 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 6%
  • Publisher: 68%

Bagi para pekerja, ini panduan pencegahan Covid-19 saat dalam perjalanan, saat di tempat kerja, dan saat tiba di rumah.

harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di rumah.3. Sebisa mungkin tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja disarankan tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan handsanitizer.4. Pembayaran transportasi umum disarankan memakai transaksi secara non tunai.

5. Selama perjalanan, upayak tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan atau gunakan tissue bersih jika terpaksa.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menkes Terbitkan Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang New NormalMenkes Terbitkan Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang New Normal'Khususnya perkantoran dan industri, di mana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tegas Terawan.
Baca lebih lajut »

Ini Panduan Lengkap Kerja Era New Normal dari Kementerian KesehatanIni Panduan Lengkap Kerja Era New Normal dari Kementerian KesehatanKementerian Kesehatan mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam kondisi new normal.
Baca lebih lajut »

Kemenkes Berikan Panduan Bekerja di Era New NormalKemenkes Berikan Panduan Bekerja di Era New NormalKemenkes keluarkan panduan bekerja di kantor dan industri di era new normal ketika PSBB masih diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca lebih lajut »

Panduan Kemenkes untuk Bekerja di Era New Normal Saat PSBBPanduan Kemenkes untuk Bekerja di Era New Normal Saat PSBBJika memungkinkan, pada saat new normal, shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) ditiadakan.
Baca lebih lajut »

Panduan Lengkap Penerapan New Normal yang Wajib Dipatuhi PerusahaanPanduan Lengkap Penerapan New Normal yang Wajib Dipatuhi PerusahaanBerikut panduan lengkap penerapan new normal yang wajib dipatuhi perusahaan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Baca lebih lajut »

Lengkap! Ini Panduan Menjalani New Normal Buat KaryawanLengkap! Ini Panduan Menjalani New Normal Buat KaryawanPemerintah menyebut roda perekonomian harus tetap berjalan namun tetap mengedepankan langkah pencegahan. Apa saja panduannya untuk pekerja? NewNormal via detikfinance
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 20:03:01