Berikut panduan lengkap penerapan new normal yang wajib dipatuhi perusahaan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Panduan Lengkap Kerja Era New Normal dari Kementerian KesehatanKementerian Kesehatan mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam kondisi new normal.
Baca lebih lajut »
Pedoman Lengkap New Normal Life untuk Karyawan dan Perusahaan Saat Pandemi Covid-19Terawan mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan covid-19.
Baca lebih lajut »
Era New Normal, Pemerintah Akan Beri Sanksi Pelanggar Protokol KesehatanDalam penerapan new normal kedepan, pemerintah akan menerapkan sanksi berupa denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan....
Baca lebih lajut »
Persiapan New Normal di PELNI dan Syarat Penumpang Kapal yang Wajib DitaatiPT PELNI telah menyiapkan skenario menghadapi New Normal. Seperti apa?
Baca lebih lajut »
Panduan Kemenkes untuk Bekerja di Era New Normal Saat PSBBJika memungkinkan, pada saat new normal, shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) ditiadakan.
Baca lebih lajut »