Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam kondisi new normal.
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengumuman! Ini Aturan New Normal bagi KaryawanKementerian Kesehatan menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Baca lebih lajut »
Era New Normal, Pemerintah Akan Beri Sanksi Pelanggar Protokol KesehatanDalam penerapan new normal kedepan, pemerintah akan menerapkan sanksi berupa denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan....
Baca lebih lajut »
Cara kerja dari rumah akan berlanjut setelah pandemi Covid-19Facebook dan Perdana Menteri Selandia Baru adalah pendukung cara kerja dari rumah.
Baca lebih lajut »
Begini Skenario New Normal yang Sedang Disiapkan AnasBupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyebut new normal artinya kesehatan dan kebersihan menjadi pilar utama keseharian NewNormal
Baca lebih lajut »