Rumah ibadah perlu mengajukan surat keterangan aman covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman menyosialisasikan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Panduan disosialisasikan lewat Zoom Meeting oleh Sekda Sleman, Harda Kiswaya dan Kepala Kemenag Sleman, Sa'ban Nuroni.
"Solusinya, dengan tetap meminimalisir adanya kerumunan, maka surat edaran ini diterbitkan. Tentu saja ini perlu didukung dengan harapan rumah ibadah menjadi contoh yang baik dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Sa'ban di Kantor Kominfo Sleman, Jumat . Baca Juga Hal tersebut ditunjukan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah yang menjelaskan kondisinya aman dari Covid-19.
Selain harus mengantungi surat keterangan aman dari Covid 19, bagi pengurus rumah ibadah juga mengajukan keterangan siap melaksanakan protoko kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masa Transisi PSBB DKI, Kegiatan Belajar Mengajar Tetap di Rumah'Belajar mengajar di sekolah belum dimulai dahulu, tidak akan dimulai sampai kondisinya aman,' kata Anies. PSBB Jakarta
Baca lebih lajut »
Rumah Ibadah Dibuka 5 Juni, Walkot Balikpapan Keluarkan Edaran Panduan BeribadahPemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, membuka kembali kegiatan di rumah ibadah mulai 5 Juni 2020.
Baca lebih lajut »
Terbitkan Panduan, Muhammadiyah Minta Warga di Zona Merah Tetap Ibadah dari RumahPimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan panduan menghadapi pandemi dan dampak Covid-19.
Baca lebih lajut »
Situs Jual Beli Properti, Rumah, Apartemen & Tanah di Indonesia | Rumah.comDapatkan info seputar rumah dijual, cari kontrakan, sewa apartemen, dan jual tanah hanya di Rumah.com. Plus, panduan lengkap seputar jual beli properti.
Baca lebih lajut »