Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, membuka kembali kegiatan di rumah ibadah mulai 5 Juni 2020.
Aturan tersebut meliputi, rumah ibadah yang menggelar kegiatan ibadah harus mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadah tersebut aman dari Covid-19.
Permohonan diajukan pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah secara berjenjang dari camat sampai ke wali kota. Apabila lingkungan atau kawasan rumah ibadah itu dirasa aman, maka akan diberikan. Begitu sebaliknya.di Balikpapan itu ada tahapannya,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty saat dihubungi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kunci Jawaban Lengkap Belajar dari Rumah TVRI untuk SD Kelas 1-6, Rabu 3 Juni 2020Kumpulan unci jawaban Belajar dari Rumah TVRI untuk jenjang SD kelas 1-6: materi 'pesta balon' hingga Museum Nasional
Baca lebih lajut »
Jadwal Belajar dari Rumah Hari Ini, Rabu 3 JuniJadwal tayangan Belajar di Rumah TVRI pada hari ini disiarkan mulai pukul 08.00 hingga 23.30 WIB.
Baca lebih lajut »
Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI Hari Ini, Kamis 4 JuniProgram Belajar dari Rumah di TVRI akan menyajikan materi tentang pengenalan drama, matematika dan kumpulan film pendek.
Baca lebih lajut »
UPDATE 2 Juni: Bertambah 609, Kasus Covid-19 di Indonesia Jadi 27.549Jumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona di Indonesia bertambah 609 kasus.
Baca lebih lajut »