Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan panduan menghadapi pandemi dan dampak Covid-19.
Kompas.comSementara itu, umat Islam yang tinggal di zona hijau Covid-19 juga diminta melaksanakan shalat sunah di rumah.di masjid telah terpenuhi.
Namun demikian, pelaksanaan shalat Jumat di masjid dan mushala diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center atau pemerintah setempat. Adapun pernyataan status aman atau zona hijau dan status darurat atau zona merah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Depok Bersiap Buka Tempat Ibadah di Luar Zona Merah, Jemaah Dilarang Lintas WilayahPemkot Depok hanya membuka tempat ibadah di luar zona merah. Warga dari zona merah juga dilarang beribadah di wilayah di zona yang tidak merah.
Baca lebih lajut »
MUI DKI Izinkan Masjid Gelar Salat Jumat Kecuali di RW Zona Merah- Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta membolehkan salat Jumat di masjid dengan menaati protokol kesehatan Covid-19 kecuali di 62 RW zona merah corona.
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah Umumkan Panduan Ibadah di Era New Normal BesokPanduan ibadah di masa new normal akan dirumuskan Muhammadiyah Covid-19 Command Center, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah.
Baca lebih lajut »
Aturan di RW Zona Merah Jakarta: Warga Tetap di Rumah, Keluar Masuk Masih DibatasiPSBB Jakarta diperpanjang dan mulai masuk masa transisi dengan sejumlah kelonggaran. Namun hal tersebut tak berlaku bagi warga di 66 RW zona merah.
Baca lebih lajut »
KPK Terapkan Sistem Kerja |em|Shift |/em| |Republika OnlinePegawai KPK akan ada yang bekerja dari rumah dan ada yang tetap bekerja di kantor.
Baca lebih lajut »
Mulai Besok Tempat Ibadah di Jakarta DibukaMulai besok, seluruh tempat ibadah di DKI Jakarta sudah boleh dibuka kembali. Namun pengelola rumah ibadah diminta tetap...
Baca lebih lajut »