Sejumlah pakar mempertanyakan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat, yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka bahkan menilainya sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Hanya dalam hitungan jam, delapan fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui isi revisi Undang-Undang Pilkada yang dibahas bersama pemerintah. DPR bahkan akan mengesahkan revisi UU tersebut melalui rapat paripurna yang akan digelar Kamis .
Mayoritas fraksi menganggap putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa salah satunya. DPR menurut Baleg bebas memilih putusan mana yang akan diadopsi dalam revisi UU Pilkada. Herdiansyah mengaku tidak habis pikir mengapa DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU lebih memilih putusan Mahkamah Agung ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal, menurutnya, lembaga yang memiliki otoritas menafsirkan undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, lanjutnya, derajat putusan Mahkamah Konstitusi jauh lebih tinggi dibandingkan putusan Mahkamah Agung.
Menurut Herdiansyah, pemboikotan terhadap pemilihan kepala daerah memang harus dilakukan sebagai upaya melawan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Dia menekankan para akademisi akan melawan dengan cara papaun yang bisa dilakukan, seperti lewat siaran pers, pernyataan sikap dan aksi-aksi.Ray Rangkuti, pengamat politik dari Lingkar Madani menilai revisi UU Pilkada itu bisa disebut sebagai ilegal karena tidak memenuhi sejumlah aspek.
Dari segi substansi, menurut Ray, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah tersebut jelas mengakali putusan Mahkamah Konstitusi. Parahnya lagi, DPR bersama pemerintah membandingkan putusan Mahkamah Agung dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPAI Sebut Sudah Saatnya Meja Legislasi Rampungkan RUU Pengasuhan AnakPentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang Undang Perlindungan Anak yaitu mengesahkan Rancangan Undang Undang Pengasuhan Anak
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Tidak Harus Diikuti Perubahan Undang-undangPutusan MK tidak harus diikuti dengan perubahan undang-undang, itu bisa langsung dilaksanakan,
Baca lebih lajut »
Semua Pihak Diminta Harus Dukung Revisi Undang-Undang K3, Ternyata Ini AlasannyaBerita Semua Pihak Diminta Harus Dukung Revisi Undang-Undang K3, Ternyata Ini Alasannya terbaru hari ini 2024-08-08 18:01:52 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Pakar Sebut UU Polri Perlu segera Direvisi, Begini AlasannyaJPNN.com : Pakar hukum Prof Suparji menilai Undang-Undang Polri perlu segera direvisi, begini alasannya.
Baca lebih lajut »
Revisi UU Pilkada oleh DPR, Ketua KPU: Tidak Ada KomentarKetua KPU Mochammad Afifuddin enggan berkomentar tentang proses revisi Undang-undang Pilkada yang dilakukan di DPR.
Baca lebih lajut »
Manuver Baleg DPR RI Abaikan Putusan MK, Hakim MK Bilang 'No Komen'Menurut hakim MK, pihaknya tak boleh berkomentar terkait revisi Undang-Undang yang dibahas di DPR.
Baca lebih lajut »