Pakar Kritik Keras Draf RUU Kesehatan, Tolong Pemerintah dan DPR Hati-Hati! RUUKesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengkritisi draf RUU Kesehatan yang ketentuannya secara terang-terangan bertentangan dengan politik hukum konstitusi dan sistem kelembagaan negara.
Jimmy meminta pemerintah dan DPR harus hati-hati dan cermat dalam mengatur substansi materi RUU Kesehatan ini. Seperti diketahui, pembentukan RUU Kesehatan sudah masuk pada tahap pembahasan. Dalam proses menyusun Daftar Isian Masukan , Kementerian Kesehatan menggelar Forum Konsultasi Publik/Public Hearing RUU Kesehatan secara luring dan daring pada .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum: Pengaturan BPJS dalam RUU Kesehatan Harus Dibahas MendalamSalah satu pasal yang menjadi sorotan seperti Pasal 425 angka 1 Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan, yang menempatkan BPJamsostek bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
BPJS Watch Soroti Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU KesehatanAnggota BPJS Watch Timboel Siregar menanggapi posisi BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Bakal Naik Akibat RUU Kesehatan, Serikat Buruh: Persulit Akses KesehatanNada kontra dari sejumlah pihak terus bergulir terhadap RUU Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan, yang saat ini tengah digodok oleh pihak pemerintah dan DPR RI.
Baca lebih lajut »
Menkes Budi Pastikan RUU Kesehatan yang Diubah demi Tingkatkan Layanan KesehatanPasal-pasal yang diubah dalam RUU Kesehatan dipastikan demi meningkatkan layanan kesehatan.
Baca lebih lajut »
Ini Kata BPJS Watch Terkait Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU KesehatanTimboel Siregar merespon pernyataan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengenai isu bahwa BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum: Penundaan RUU PPRT untuk Jaring Masukan Lebih BanyakMenurut Ratna, perlindungan hukum dalam RUU PPRT tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi PRT, namun juga bagi pemberi kerja dan penyalur.
Baca lebih lajut »