Menurut Ratna, perlindungan hukum dalam RUU PPRT tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi PRT, namun juga bagi pemberi kerja dan penyalur.
Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum dan mantan Ketua YLBHI Dr Erna Ratnaningsih SH, LLM meyakini masalah pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tentu memiliki alasan yang kuat. Sehingga jangan sampai hal ini dipolitisasi karena berpotensi memecah belah persatuan anak bangsa.
Untuk itu, katanya, partisipasi seluruh pihak yang terkait diharapkan dapat melahirkan satu undang–undang yang mumpuni untuk mengayomi dan memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dalam kerangka pencapaian keadilan dan kesejahteraan sebagaimana janji negara. "Ketiga hal mendasar inilah yang coba dibangun dalam konteks pekerja rumah tangga, melalui kelahiran UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ," katanya.
Dikatakan, Willingness dari dua lembaga negara, baik legislatif dan eksekutif untuk segera melahirkan regulasi yang dapat melindungi pekerja di sektor rumah tangga menunjukkan bagaimana keseriusan Indonesia untuk menguatkan pekerja di sektor pekerjaan ini. 2 dari 2 halamanMengedepankan Distribusi KeadilanSetelah mengetahui willingness dari legislatif dan eksekutif, tentu adalah penting melihat kesiapan dari substansi/materi yang ada di dalam RUU PPRT tersebut. Terdapat perbedaan pandangan antar fraksi di dalam pembahasan pengesahan draft RUU ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua Panja Sebut RUU PPRT Segera Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPRKetua Panja RUU PPRT Willy Aditya mengatakan rapat badan musyawarah DPR menghasilkan keputusan bahwa RUU ini segera disahkan jadi RUU inisiatif DPR
Baca lebih lajut »
RUU PPRT Selangkah Lagi Jadi Inisiatif DPRBamus DPR sepakat agar RUU PPRT segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam waktu dekat, RUU PPRT yang telah mengendap sekian tahun itu akan dibawa ke Paripurna DPR.
Baca lebih lajut »
RUU PPRT Didesain Berikan Perlindungan bagi PRT dan PenggunanyaRUU PPRT didesain untuk memberikan perlindungan untuk sektor pekerja rumah tangga (PRT).
Baca lebih lajut »
DPR Kebut Pembahasan RUU PPRT, April Ketok PaluBeleid RUU PPRT akan dibawa dalam rapat paripurna DPR 21 Maret untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.
Baca lebih lajut »
Bicara Babak Baru RUU PPRT, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Sampaikan HarapanWakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyampaikan harapan saat berbicara mengenai babak baru proses perlindungan pekerja rumah tangga melalui RUU PPRT
Baca lebih lajut »
Bawa RUU PPRT ke Sidang Paripurna, Babak Baru Proses Perlindungan Pekerja Rumah TanggaPemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi masyarakat agar UU yang dihasilkan kelak bisa diterapkan dengan baik.
Baca lebih lajut »