BPJS Watch Soroti Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan

Indonesia Berita Berita

BPJS Watch Soroti Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 74%

Anggota BPJS Watch Timboel Siregar menanggapi posisi BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan

- Anggota BPJS Watch Timboel Siregar merespons pernyataan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengenai posisi BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan. Menurut dia, posisi BPJS Kesehatan yang disebut berada di bawah Presiden dan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan kurang tepat.

Timboel menegaskan bahwa pernyataan pada Pasal 425 dalam RUU Kesehatan memposisikan BPJS Kesehatan dalam mengelola program JKN berada di bawah Menteri Kesehatan. Apalagi RUU Kesehatan ini pun memuat ketentuan tentang kewajiban BPJS melaksanakan penugasan Menteri Kesehatan.Di samping itu, RUU Kesehatan pun mengatur tentang laporan BPJS Kesehatan kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

Dia mengungkapkan bahwa proses koordinasi yang dilakukan BPJS Kesehatan dan Menko PMK selama ini sudah berjalan. Sehingga tidak lagi diperlukan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Menteri Kesehatan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jika BPJS Masih di Bawah Presiden, BPJS Watch Minta Kalimat Ini Dihapus dalam RUU KesehatanJika BPJS Masih di Bawah Presiden, BPJS Watch Minta Kalimat Ini Dihapus dalam RUU Kesehatan“Kalau masih ada, kalimat tersebut memposisikan BPJS dalam mengelola program JKN berada di bawah Menteri Kesehatan.'
Baca lebih lajut »

RUU Kesehatan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Jadi Berapa?RUU Kesehatan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Jadi Berapa?BPJS Kesehatan akan diubah dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan).
Baca lebih lajut »

Ramai soal BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes, Jubir: Hanya KoordinasiRamai soal BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes, Jubir: Hanya KoordinasiJubir Kemenkes membantah RUU Kesehatan akan menempatkan BPJS Kesehatan berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Baca lebih lajut »

RUU Kesehatan: Pengusaha Wajib Beri Pekerjanya BPJS KesehatanRUU Kesehatan: Pengusaha Wajib Beri Pekerjanya BPJS KesehatanPengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Kemenkes: RUU Kesehatan Tidak Ubah Kedudukan BPJS Kesehatan, Tetap di Bawah PresidenKemenkes: RUU Kesehatan Tidak Ubah Kedudukan BPJS Kesehatan, Tetap di Bawah PresidenKemenkes menegaskan bahwa RUU Kesehatan tidak mengubah kedudukan BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden.
Baca lebih lajut »

Heboh BPJS Kesehatan Bakal di Bawah Menkes, Kemenkes Buka SuaraHeboh BPJS Kesehatan Bakal di Bawah Menkes, Kemenkes Buka SuaraKemenkes menanggapi isu soal BPJS Kesehatan akan berada di bawah Menkes dalam RUU Kesehatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 18:42:52