Yanto Santoso, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, menilai rencana pemerintah memanfaatkan kawasan hutan rusak untuk ditanamkan sawit adalah ide yang positif. Ia juga menyatakan adanya diskriminasi terhadap sawit dari negara-negara Barat.
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Yanto Santoso menilai rencana pemerintah Indonesia memanfaatkan kawasan hutan yang terlanjur rusak untuk ditanamkan sawit adalah ide yang positif. Pemerintah dinilai tak perlu khawatir soal opini negara lain, karena selama ini ada diskriminasi terhadap tanaman sawit yang tumbuh di negara tropis. \“Ada perang dagang nih minyak nabatinya internasional.
Coba kalau sawit tumbuh di Eropa sama Amerika, mereka enggak akan mempersoalkan,” kata Yanto kepada wartawan, Senin (13/1). \Diskriminasi itu, lanjut Yanto, karena sawit memiliki banyak manfaat mulai dari pangan hingga energi, dan merupakan tanaman yang produktivitasnya mencapai empat sampai delapan kali lipat daripada bunga matahari dan kedelai, yang menjadi andalan minyak nabati Eropa dan Amerika Serikat. \“Jadi, memang Amerika Serikat dan Eropa, boleh dikatakan dalam bahasa agamanya, mereka iri lah dengan sawit kita yang sangat penuh. Karena kita kan matahari penuh tiap hari, kan? Jadi, memang produk sawit di kawasan tropis ini luar biasa,” lanjutnya. \Menurut Yanto, diskriminasi terhadap sawit berujung pada penilaian negatif dari segelintir Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing terhadap tanaman sawit, yang kerap dinilai menyebabkan deforestasi. \“Itu lah mereka iri. Disuruh lah para LSM. Sekarang mikir deh nih, Ketika orang mau nanam tebu atau nanam aren di kawasan hutan, ada yang ribut nggak? Tidak ada. Begitu sawit, ada kata-kata sawit, langsung ribut kan LSM, kan? Karena mereka dibiayai oleh asing untuk menghantam kita Enggak boleh maju,” jelas Yanto. \Yanto pun mengajak LSM, para peneliti atau para guru besar yang lain tidak melulu berpikir antisawit dan beranggapan bahwa pihak yang peduli sawit tak sayang dengan hutan Indonesia
SAWIT HUTAN DISKRIIMINASI PRODUK PERTANIAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
YLBHI Nilai Rencana Prabowo Libatkan TNI-Polri sebagai Penjaga Kebun Sawit Memicu Bara Konflik MasyarakatIsnur mengatakan Prabowo sangat salah menempatkan tentara dan polisi sebagai penjaga kebun sawit. Menurut dia, hal itu melecehkan tentara.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan Status Tersangka ke Lima Korporasi Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Pidana Nilai Tidak BenarKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. Kelima korporasi tersebut adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai, penetapan status tersangka tidak dapat dibenarkan secara hukum positif lantaran kelima perusahaan belum terbukti melakukan kerusakan lingkungan yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Nilai Kejagung Gagal Buktikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi TimahPakar Hukum Pidana Chairul Huda mengkritisi Kejagung atas nilai kerugian negara yang diklaim mencapai Rp300 triliun dalam dugaan kasus korupsi PT Timah Tbk.
Baca lebih lajut »
Pakar nilai kapabilitas bisa jadi syarat imbas ambang batas dihapusGuru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof Asrinaldi memandang bahwa kapabilitas seseorang terkait kepemimpinan di pemerintahan bisa menjadi ...
Baca lebih lajut »
Pakar nilai Polri berhasil jaga stabilitas keamanan nasional pada 2024Pakar intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro menilai bahwa Polri berhasil menjaga stabilitas keamanan nasional pada 2024 karena mampu ...
Baca lebih lajut »
Pakar nilai penting putusan MK yang atur pelarangan kampanye dengan AIPakar komunikasi politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Kunto Adi Wibowo memandang penting putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pelarangan kampanye ...
Baca lebih lajut »