Pakar Hukum Pidana Sartuji Pertanyakan Kenaikan Citra KPK

News Berita

Pakar Hukum Pidana Sartuji Pertanyakan Kenaikan Citra KPK
SURVEIKPKCITRA
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 59%

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mempertanyakan kenaikan citra KPK yang terlihat dalam survei Litbang Kompas. Ia mengkritisi kenaikan citra KPK yang mencapai 72,6 persen di Januari 2025, dari 60,9 persen pada bulan September 2024, terkait dengan banyak kontroversi yang melibatkan KPK dan para pimpinannya.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, mempertanyakan hasil survei Litbang Kompas terkait citra lembaga negara yang dirilis 24 Januari kemarin. Suparji mempertanyakan ihwal citra positif KPK yang mengalami kenaikan, semula 60,9 persen pada September 2024 menjadi 72,6 persen di Januari 2025. Saya kira survei itu patut didalami kenapa bisa muncul seperti itu, indikatornya apa.

Kalau kita lihat akhir-akhir ini orang mempertanyakan kinerja KPK, kata Suparji dalam keterangan tertulisnya. Suparji mencontohkan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditangani KPK. Kasus tersebut kini dalam proses praperadilan, termasuk memunculkan banyak kejanggalan. Selain itu, ada deretan kontroversi yang dilakukan mantan pimpinan KPK Firli Bahuri. Sedikitnya ada tiga perkara yang menjerat Firli dan ditangani Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak berperkara. Publik juga masih ingat kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan yang menyeret 93 pegawai. Kemudian, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang terseret masalah etik karena diduga menggunakan pengaruhnya terhadap pejabat Kementerian Pertanian untuk memutasi pegawai

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

SURVEI KPK CITRA KASUS KONTROVERSI

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Soal Pengembalian Uang Tindak Pidana Korupsi, Pakar: Tidak Boleh Hapus Tuntutan PidanaSoal Pengembalian Uang Tindak Pidana Korupsi, Pakar: Tidak Boleh Hapus Tuntutan PidanaBerita Soal Pengembalian Uang Tindak Pidana Korupsi, Pakar: Tidak Boleh Hapus Tuntutan Pidana terbaru hari ini 2024-12-30 07:04:59 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum: Gunakan Wajah Orang Lain Jadi Stiker WA Bisa Jerat PidanaPakar Hukum: Gunakan Wajah Orang Lain Jadi Stiker WA Bisa Jerat PidanaPenggunaan wajah orang lain sebagai stiker di WhatsApp tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara dan denda. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca lebih lajut »

Kejagung Tetapkan Status Tersangka ke Lima Korporasi Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Pidana Nilai Tidak BenarKejagung Tetapkan Status Tersangka ke Lima Korporasi Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Pidana Nilai Tidak BenarKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. Kelima korporasi tersebut adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai, penetapan status tersangka tidak dapat dibenarkan secara hukum positif lantaran kelima perusahaan belum terbukti melakukan kerusakan lingkungan yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti KorupsiPakar Hukum Pidana Universitas Mataram Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti KorupsiBerita Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi terbaru hari ini 2025-01-06 02:16:40 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji UlangPakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji UlangJPNN.com : Abdul Fickar Hadjar menanggapi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Baca lebih lajut »

Pakar Ingatkan Pentingnya Reformasi Hukum Acara Pidana Demi Perlindungan HAM dan TransparansiPakar Ingatkan Pentingnya Reformasi Hukum Acara Pidana Demi Perlindungan HAM dan TransparansiPakar Hukum Universitas Gajahmada (UGM) Prof Eddy O.S Hiariej menyoroti beberapa aspek penting terkait reformasi hukum acara pidana di Indonesia.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 18:12:07