Berita Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi terbaru hari ini 2025-01-06 02:16:40 dari sumber yang terpercaya
Pakar Hukum"Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidak didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu," ujar Ufran dilansir Minggu .
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara dalam kasus ini yang didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian Nomor VII Tahun 2014.
Kasus dugaan pelecehan terhadap turis asal Singapura di kawasan Braga, Kota Bandung, resmi dihentikan setelah korban memutuskan tidak melanjutkan perkara Memasuki leg kedua melawan Thailand, tim Vietnam tiba-tiba membuka skor lebih dulu pada final Piala AFF 2024. Suporter Timnas Indonesia ikut bereaksi soal..
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Pengembalian Uang Tindak Pidana Korupsi, Pakar: Tidak Boleh Hapus Tuntutan PidanaBerita Soal Pengembalian Uang Tindak Pidana Korupsi, Pakar: Tidak Boleh Hapus Tuntutan Pidana terbaru hari ini 2024-12-30 07:04:59 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum: Gunakan Wajah Orang Lain Jadi Stiker WA Bisa Jerat PidanaPenggunaan wajah orang lain sebagai stiker di WhatsApp tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara dan denda. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan Status Tersangka ke Lima Korporasi Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Pidana Nilai Tidak BenarKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. Kelima korporasi tersebut adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai, penetapan status tersangka tidak dapat dibenarkan secara hukum positif lantaran kelima perusahaan belum terbukti melakukan kerusakan lingkungan yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Baca lebih lajut »
Soal Amnesti 44 Ribu Napi, Pakar Hukum Pidana Harus Ada Pertimbangan IdeologisPakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengat pemerintah harus menginfokan catatan hukuman apa dan seberapa napi tersebut menjalani hukuman sebelum memberikan amnesti
Baca lebih lajut »
Guru Besar FHUI: Keadilan Restoratif Berpotensi Transformasi Hukum PidanaProf. Eva Achjani Zulfa SH., M.H., Guru Besar Tetap FHUI, menyatakan bahwa keadilan restoratif memiliki potensi besar untuk mengubah hukum pidana ke depan.
Baca lebih lajut »
Wamenkum: Perubahan hukum pidana tanggung jawab besar pemasyarakatanWakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej mengatakan perubahan paradigma hukum pidana di bidang pemasyarakatan merupakan tanggung jawab besar petugas ...
Baca lebih lajut »