Pakar Hukum Tata Negara Untag Surabaya, Dr. Hufron S.H M.H membenarkan kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada 2024 jika ditemukan pelanggaran secara masif.
Pakar Hukum Tata Negara Untag Surabaya , Dr. Hufron S.H M.H menanggapi petitum dari tim sukses cagub cawagub Jatim 3 Tri Rismaharini dan Gus Dan Wakil Gubernur. Menurut Hufron, meskipun sulit, namun hal tersebut dapat dilakukan asalkan kuasa hukum dan timses dapat membuktikan pelanggaran perkar Pilkada 2024 sejak 8 Januari 2024 dan berlangsung selama 45 hari ke depan.
Salah satu yang menarik perhatian, yakni“Dengan selisih suara yang cukup besar, tugas kuasa hukum adalah menghadirkan bukti bahwa ada pelanggaran yang melibatkan pejabat dan dilakukan secara masif di beberapa daerah,” terang Hufron. Apabila bukti tersebut terbukti, MK memiliki beberapa opsi, seperti memerintahkan pemungutan suara ulang di wilayah tertentu atau penghitungan ulang suara. Contoh serupa pernah terjadi dalam kasus Pilkada Madura pada 2019. Selain para pemohon dan termohon, tantangan besar juga dihadapi para hakim MK. Dr. Hufron menekankan bahwa kualitas putusan bergantung pada kelengkapan bukti dan argumen yang disampaikan para pihak.“Hakim MK akan memutus berdasarkan fakta yang terbukti. Jika kuasa hukum dapat membuktikan dalil gugatannya, permohonan akan dikabulkan. Sebaliknya, jika tidak, gugatan akan ditolak,” imbuhnya. Tantangan lain adalah menyelesaikan ratusan perkara dalam waktu singkat tanpa mengorbankan keadilan. Oleh karena itu, kerja sama semua pihak, mulai dari hakim, pemohon, hingga termohon, sangat penting.Proses sengketa Pilkada 2025 di MK menjadi ujian penting bagi sistem hukum di Indonesia. Publik berharap setiap keputusan mencerminkan keadilan dan transparansi. Dengan mekanisme yang telah diatur secara ketat, semua pihak diharapkan dapat memenuhi tugas mereka dengan baik untuk menjaga integritas demokrasi
Mahkamah Konstitusi Pilkada Pelanggaran Dr. Hufron Untag Surabaya Hukum
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum Nilai Wacana Pilkada Lewat DPRD Prabowo Lucu dan Tidak TepatPernyataan Presiden Prabowo Subianto soal wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik dari pakar hukum tata negara. Feri Amsari menilai wacana tersebut lucu dan tidak tepat.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum: Gugatan Pilkada Jatim 2024 Sulit Tapi Bukan MustahilPakar Hukum Tata Negara Untag Surabaya, Hufron S.H. M.H., menjelaskan peluang gugatan Pilkada Jatim 2024 yang diajukan oleh tim sukses pasangan Tri Rismaharini dan Gus Hans ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun sulit, Hufron menyatakan hal tersebut dapat dilakukan jika kuasa hukum dan tim sukses dapat membuktikan pelanggaran.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum: Gunakan Wajah Orang Lain Jadi Stiker WA Bisa Jerat PidanaPenggunaan wajah orang lain sebagai stiker di WhatsApp tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara dan denda. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti KorupsiBerita Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi terbaru hari ini 2025-01-06 02:16:40 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Golkar Ungkap Alasan Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MKPartai Golkar mengikuti hasil Pilkada Jakarta 2024 secara hukum.
Baca lebih lajut »
Analisa Pakar Hukum Unair soal Gugatan Risma-Gus Hans ke MKPasangan calon Gubernur Jatim, Risma-Gus Hans, ajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK. Gugatan diterima, dengan tantangan bukti kecurangan yang kompleks.
Baca lebih lajut »