Sesuai dengan Perda Nomor 10/2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam, seperti karaoke dan diskotek,...
- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional Lukmanul Hakim ingin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, terutama pajak hiburan. Sebab jika dikelola dengan baik, pajak akan berdampak bagi keperluan Provinsi DKI Jakarta dalam tujuan mensejahterakan masyarakat.
Sesuai dengan Perda Nomor 10/2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam, seperti karaoke dan diskotek, saat ini baru sebesar 25 persen. Besaran pajak hiburan malam sebesar 25% itu dianggap belum mampu mendongkrak PAD, sehingga perlu dinaikkan menjadi hingga 40%.
Lukman menekankan, pajak dari sektor hiburan harus menjadi prioritas, karena di Jakarta sektor jasa hiburan tiap tahunnya mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sehingga dari pengawasannya pun harus ditingkatkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perawatan Mudah dan Pajak Murah Jadi Daya Tarik Mobil BekasMobil bekas punya beberapa kelebihan dibandingkan mobil baru.
Baca lebih lajut »
Ketika manfaat gas mengalir jauh, menggairahkan usaha kompon karetTerik matahari kala itu mencapai 37 derajat celcius, cukup membuat aspal seakan bergelombang akibat fatamorgana pantulan radiasi panas. Terpaan cuaca tersebut ...
Baca lebih lajut »
Anak Usaha Jiwasraya Berisiko, BUMN Harus Siap RugiPengamat Asuransi Herris Simanjuntak mengatakan BUMN yang ikut patungan membentuk anak usaha Jiwasraya berisiko tak menerima dividen.
Baca lebih lajut »
Cek Lowongan Kerja Anak Usaha Brantas Abipraya di SiniPT Brantas Energi adalah perusahaan yang didirikan oleh PT Brantas Abipraya (Persero).
Baca lebih lajut »
Label Baru Aqua dan Usaha Menjaga Tubuh Tetap TerhidrasiDesain label baru Aqua merepresentasikan eksistensi merek AMDK tersebut, sejak berdiri di Indonesia puluhan tahun silam.
Baca lebih lajut »
BTN Berencana Lepas Unit Usaha Syariah Tahun IniBTN mengaku telah melaporkan ke OJK rencana melepas Unit Usaha Syariah di 2020
Baca lebih lajut »