Pemerintah akan mengumumkan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% dan kebijakan fiskal lainnya pada minggu depan. Ini termasuk insentif bagi Pajak Penjualan atas Barang Mewah kendaraan, insentif PPN Ditanggung Pemerintah, dan insentif baru untuk industri padat karya.
Minggu depan, pemerintah akan mengumumkan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12%, berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa PPN akan naik menjadi 12% dan kebijakan fiskal lainnya seperti insentif bagi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan, insentif PPN Ditanggung Pemerintah ( PPN DTP), dan insentif baru untuk industri padat karya, akan diumumkan pada periode tersebut.
Airlangga juga menjelaskan bahwa kebijakan fiskal ini akan dimatangkan apakah akan dilanjutkan pada tahun depan
PPN Airlangga Hartarto Kebijakan Fiskal Insentif Industri Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Kehilangan Setoran Pajak Rp50 T Jika PPN Batal 12%Pemerintahan belum berencana untuk mengubah kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Baca lebih lajut »
YLKI Tolak PPN 12%: Pemerintah Kejar Pajak Orang Kaya, Bukan Rakyat KecilYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada awal tahun 2025.
Baca lebih lajut »
Minta Pemerintah Transparan soal PPN 12 Persen, Komisi Informasi Singgung Korupsi Pajak Gayus TambunanKomisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah transparan soal rencana PPN 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Mantan Dirjen Pajak Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12%Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025. Menurutnya, pemerintah dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan aturan tersebut.
Baca lebih lajut »
Respons Ditjen Pajak soal Kabar PPN Naik Jadi 12% Mau DitundaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal kabar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ditunda.
Baca lebih lajut »
Bahan Pokok Bakal Ikut Terdampak Kenaikan PPN Jadi 12% Meski Dikecualikan, Begini PenjelasannyaPemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »