Kenaikan tarif pajak hiburan di tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap diprotes oleh kalangan pengusaha hiburan karena “memberatkan” bisnis mereka hingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi sektor pariwisata.
Kenaikan tarif pajak di tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap diprotes oleh kalangan pengusaha hiburan karena “memberatkan” bisnis mereka hingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi sektor pariwisata.
Protes serupa juga diutarakan pengacara Hotman Haris Hutapea, yang memiliki kelab malam. Para pengusaha hiburan, terutama di Bali, pun turut menyuarakan kekhawatirannya.Babak belur Pasar Tanah Abang dihajar pasar digital - 'Sebulan tidak ada pemasukan satu rupiah pun' Menanggapi polemik itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, mengatakan akan menanggapi gugatan tersebut di dalam sidang di MK.
Menurut Prianto, keberatan dan kekhawatiran para pelaku usaha dapat dimaklumi. Tarif pajak ini akan dibebankan kepada konsumen yang kini harus membayar lebih mahal. Ini bisa berimplikasi pada berkurangnya jumlah konsumen di sektor jasa ini.Salah satu pengusaha bar di Bali, Gunn Wibisono, mengaku “panik” menghadapi ketentuan baru tersebut.Menurutnya, harga jual alkohol di Indonesia saja sudah mahal karena bea masuk dan cukai yang tinggi dibandingkan di negara-negara lain.
“Kami belum balik modal sejak pandemi. Ini bisnis yang baru mulai bangkit lagi sejak pandemi,” kata dia. Untuk penerapannya, pemerintah pusat menyerahkan keputusan besaran tarif pajak di masing-masing daerah kepada pemerintah daerah dan DPRD. Dia membantah anggapan bahwa pemerintah mengabaikan sektor pariwisata. Sebab tarif pajak untuk jenis-jenis jasa kesenian dan hiburan lainnya justru diturunkan.
Pada 2019, realisasi pajak hiburan tercatat mencapai Rp2,4 triliun. Realisasinya kemudian turun menjadi Rp778 miliar pada 2020 dan Rp477 miliar pada 2021. Pertimbangan itu bergantung pada kemampuan membayar wajib pajak. Jika usahanya dianggap belum mampu menerapkan tarif pajak dengan batas bawah 40%, maka kepala daerah boleh memberi keringanan. Begitu juga untuk usaha mikro kecil dan menengah .“Kalau pemda merasa kondisi ekonomi daerahnya perlu perlakuan khusus, insentif fiskal bisa diberikan secara massal,” tutur dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
HEADLINE: Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Dampak ke Pariwisata?Aturan baru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja mengatur pajak hiburan bisa dikutip pemerintah daerah sebesar 40-75 persen. Lima jenis bidang usaha setidaknya terdampak, seperti tempat karaoke, bar, dan spa.
Baca lebih lajut »
Perintah Menko Luhut: Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75%Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut buka suara terkait pajak hiburan naik berkisar 40-75 persen. Dia langsung mengambil keputusan kalau penerapan pajak hiburan ditunda sementara waktu.
Baca lebih lajut »
Menparekraf Sandiaga Uno Pastikan Pajak Hiburan 40% Tak Matikan Usaha Sektor PariwisataMenparekraf Sandiaga Uno menilai, kebijakan pajak hiburan perlu lebih disosialisasikan kepada pelaku usaha di sektor pariwisata terutama penyedia jasa hiburan.
Baca lebih lajut »
Simalakama Pajak Hiburan: Kas Daerah Didorong, Usaha Karaoke Cs DoyongPajak hiburan naik 40-75 persen demi mempertebal kas daerah. Ada ancaman PHK jika terapkan pukul rata tanpa melihat skala usaha.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Hiburan untuk Masyarakat TertentuDirektur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, membeberkan alasan Pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dengan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen untuk hiburan tertentu , seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Baca lebih lajut »
Soal Program 40 Kota, Anies : Bukan Bangun Baru, Tapi Upgrade Kota yang AdaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »