Perintah Menko Luhut: Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75%

Indonesia Berita Berita

Perintah Menko Luhut: Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75%
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 83%

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut buka suara terkait pajak hiburan naik berkisar 40-75 persen. Dia langsung mengambil keputusan kalau penerapan pajak hiburan ditunda sementara waktu.

Diketahui, aturan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah . Merespons ini, banyak kalangan pengusaha melayangkan protes.

'Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,' tuturnya. 'Pertama, terkait kenaikan pajak hiburan. Saya sebenarnya sudah mendengar ini sejak beberapa waktu lalu. Sehingga saat itu saya langsung mengambil inisiatif dengan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah ini. Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil,' urainya.

Diketahui, artis kondang Inul Daratista hingga Hotman Paris turut bersuara mengenai tingginya pajak hiburan ini. Tercatat ada sekitar 22 pemohon yang turut serta melayangkan permohonan judicial review atas kenaikan pajak hiburan itu ke Mahkamah Konstitusi. Terkait revisi aturan, Susiwijono mengatakan tetap mengacu pada perkembangan proses hukum di MK. Kendati, dia juga menegaskan kalau UU HKPD sebagai payung hukum pajak hiburan naik jadi 40-75 persen sudah ditetapkan sejak 2022 silam.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Luhut Sebut Government Cloud Bisa Turunkan Kasus KorupsiLuhut Sebut Government Cloud Bisa Turunkan Kasus KorupsiMenko Marves Luhut Pandjaitan menyakini keberadaan Government Cloud dapat membuat angka korupsi di Indonesia turun.
Baca lebih lajut »

Perintah Jokowi, Ini Taktik Kominfo Alirkan Internet di PapuaPerintah Jokowi, Ini Taktik Kominfo Alirkan Internet di PapuaMenkominfo Budi Arie Setiadi punya solusi menyelesaikan pembangunan BTS 4G di Papua sesuai arahan Jokowi. Simak!
Baca lebih lajut »

Biden Teken Perintah Eksekutif Ancam Hukuman bagi Lembaga Keuangan yang Bantu Rusia Hindari SanksiBiden Teken Perintah Eksekutif Ancam Hukuman bagi Lembaga Keuangan yang Bantu Rusia Hindari SanksiPresiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang mengancam hukuman bagi lembaga-lembaga keuangan yang membantu Rusia menghindari sanksi. Aturan tersebut juga memperluas larangan impor barang-barang tertentu dari Rusia.
Baca lebih lajut »

Sejumlah negara tunda pengoperasian pesawat BoeingSejumlah negara tunda pengoperasian pesawat BoeingBadan Penerbangan Federal (FAA) AS pada Sabtu (6/1) memerintahkan penangguhan sementara pengoperasian sejumlah pesawat Boeing 737 MAX 9 yang dioperasikan ...
Baca lebih lajut »

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dari kasus dugaan pencemaran Luhut PandjaitanHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dari kasus dugaan pencemaran Luhut PandjaitanAktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/01), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti mencemarkan nama baik yang bersangkutan.
Baca lebih lajut »

Afrika Selatan Adukan Israel ke Mahkamah Internasional atas Kasus GenosidaAfrika Selatan Adukan Israel ke Mahkamah Internasional atas Kasus GenosidaAfrika Selatan, Jumat (29/12), meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengeluarkan perintah darurat yang menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 terkait tindakan kerasnya terhadap kelompok Hamas di Gaza. ICJ, kadang-kadang dikenal sebagai Mahkamah...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 01:08:29